Gubernur Kalbar Apresiasi Pemerintah Desa Di Kabupaten Sambas |
Dalam
pemaparannya, H. Sutarmidji S.H., M.Hum., menjelaskan indikator IDM dilihat
dari 3 aspek berdasarkan Peraturan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2016 dan Peraturan Gubernur Nomor 1 Tahun
2019 Tentang Percepatan Kemajuan dan Kemandirian Desa, yaitu Indeks Ketahanan
Sosial (IKS), Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), dan Indeks Ketahanan Lingkungan.
"Dari
aturan tersebut kemudian ditetapkan menjadi status Desa Mandiri, Desa Maju,
Desa Berkembang, Desa Tertinggal, dan Desa Sangat Tertinggal,".
Di awal masa
jabatan sebagai Gubernur di tahun 2018, Kalbar hanya memiliki 1 Desa Mandiri.
Sedangkan Desa Sangat Tertinggal sebanyak 677 Desa, Desa Tertinggal berjumlah
928 Desa, Desa Berkembang sebanyak 372 Desa, dan Desa Maju sebanyak 53 Desa.
"Alhamdulillah,
berdasarkan hasil verifikasi IDM di tahun 2022, jumlah Desa Mandiri di Kalbar
meningkat menjadi 586 desa," tutur H. Sutarmidji.
Kemudian,
apresiasi tinggi diberikan kepada
seluruh kepala desa beserta jajaran yang ada di Kabupaten Sambas karena
kabupaten yang memiliki semboyan “Sambas Berkemajuan” tersebut berada di posisi
teratas berdasarkan rekapitulasi desa per kabupaten di seluruh Kalimantan Barat
berdasarkan data Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan
Transmigrasi Republik Indonesia.
"Tahun
2020 sudah tidak ada lagi desa berstatus sangat tertinggal. Di tahun 2021 sudah
tidak ada lagi Desa Tertinggal dibandingkan tahun 2018 yang lalu dan Desa
Mandiri tidak ada. Untuk status Desa Mandiri tahun 2021 di Kabupaten Sambas ada
65 desa, bahkan di tahun 2022 jumlah Desa Mandiri bertambah menjadi 119 desa.
Saya sangat mengapresiasi Kabupaten Sambas yang berada di peringkat 15 nasional
dengan jumlah Desa Mandiri terbanyak di tahun 2022. Untuk Desa Sekura,
Kecamatan Teluk Keramat, berada di urutan 16 nasional dengan status IDM Mandiri,"
ujar Gubernur Kalbar.
Dengan
pembangunan desa yang mandiri, kuat, maju dan demokratis, pembangunan desa
berkelanjutan tidak hanya dilaksanakan oleh pemerintah desa saja, akan tetapi
bersama-sama pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan kabupaten, perguruan
tinggi, serta peran masyarakat, guna mendorong peningkatan kualitas hidup,
peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan penanggulangan kemiskinan. (BP/tim
liputan).
Editor :
Heri