![]() |
Wako Edi Kamtono: PNS Bolos Usai Cuti Bersama, TPP Terancam Dipotong |
Wali Kota
Pontianak Edi Rusdi Kamtono menekankan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang
tidak hadir kerja tanpa alasanya yang dapat dipertanggungjawabkan, akan
dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
"Sanksinya
mulai dari pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga
sanksi lainnya. Apalagi tanpa ada alasan yang jelas, akan ada sanksi berat yang
akan dibahas oleh Badan Pertimbangan Disiplin Pegawai (Baperdispeg),"
ujarnya.
Wali Kota
Edi Kamtono juga memimpin langsung inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah
Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Satu diantaranya OPD-OPD yang berkantor di
Gedung Terpadu Jalan Sutoyo. Ada empat OPD yakni Dinas Penanaman Modal Tenaga
Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil,
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan
Permukiman.
"Hasil
monitoring kita terhadap keempat OPD ini pegawainya hadir semua,"
ungkapnya.
Dia juga
meminta agar seluruh ASN memiliki nilai kepekaan yang tinggi pada tugas dan
fungsi. Edi menyebut, di tengah arus masyarakat yang cepat berubah, menuntut
ASN untuk memberikan pelayanan optimal.
“Lakukan
inovasi, bekerja dengan cerdas. Dengan begitu pelayanan kepada masyarakat
menjadi optimal. Apalagi sekarang teknologi bertumbuh dengan pesat, bisa
dimanfaatkan,” sebutnya.
Sebagai ASN
yang professional, sudah sepatutnya membuat kebijakan dan program berdasarkan
data. Edi mengatakan, kemampuan analisa ASN terhadap data sangat diperlukan
agar persoalan yang ada di lapangan terselesaikan dengan baik.
“Saya
tekankan, hari ini kita sudah mulai tancap gas memulai kerja seperti biasa.
Mengakhiri semester pertama di tahun 2022, kita evaluasi kinerja dan
mengantisipasi kondisi di lapangan,” pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Heri