![]() |
Ketum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono |
Hal itu
disampaikan Teuku Riefky Harsya, Sekjen Partai Demokrat, Ia menegaskan bagi
Partai Demokrat hal ini merupakan berkah di bulan Ramadhan dan Hari Raya
Idulfitri 1443 H/2022 M.
“Bagi Kami, Putusan ini adalah salah satu berkah bulan suci Ramadhan. Apresiasi Kami kepada Majelis Hakim pada 2 Perkara di PT TUN Jakarta yang telah bersikap adil,” ungkap Teuku Riefky Harsya.
Sekjen
Partai Demokrat, Teuku Riefky Harsya menegaskan hal ini semakin menegaskan
bahwa hasil Kongres ke V Partai Demokrat 2020 yang menetapkan Ketum Agus
Harimurti Yudhoyono dan AD/ ART PD adalah sah dan sudah sesuai aturan.
Menurutnya,
sejak adanya upaya pengambilalihan Partai Demokrat melalui KLB ilegal pada 5
Maret 2021 lalu, langkah hukum Pihak Moeldoko dan kawan kawan telah 13 belas
kali ‘ditolak’ oleh berbagai Institusi Negara.
Mulai dari
Menkumham, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, PT TUN Jakarta hingga permohonan
Judicial Review di Mahkamah Agung.
Dengan sudah
banyaknya putusan hukum yang mematahkan Gugatan yang diajukan oleh Moeldoko dkk
selama ini, Teuku Riefky berharap Pihak
KSP Moeldoko berhenti untuk mengganggu Demokrasi di Indonesia.
“Di bulan
yang baik ini, Kami mendoakan, Semoga Mereka disadarkan dan diberikan Hidayah,”
ujar Teuku Riefky Harsya lagi
Putusan
kedua perkara tersebut diatas telah di umumkan secara bersamaan pada laman resmi
Mahkamah Agung (MA) pada Selasa, 26 April 2022 lalu.
Dengan No.
Perkara masing-masing No. 35/B/2022/PTTUN-JKT yang diajukan oleh Moeldoko dan
Jhoni Allen Marbun kemudian No. 39/B/2022/PTTUN-JKT, atas nama Ajrin Duwila dan
Hasyim Husen. (yal/tim liputan).
Editor : Heri