Tak Puas Dengan Kebijakan Perusahaan, Buruh PT HPI Agro Lakukan Unjuk Rasa

Editor: Redaksi author photo
Tak Puas Dengan Kebijakan Perusahaan, Buruh PT HPI Agro Lakukan Unjuk Rasa
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Persatuan buruh PT. HPI Agro (Driver, security, office boy) menolak mengakhiri PKWTT hanya dengan tali asih gaji satu bulan per orang, pemutasian yang dipaksakan, pekerja baru penganti tolak untuk dipekerjakan sebelum kasus ini selesai, intimidasi kepada pesuruh kantor wanita (dipaksakan mengundurkan diri).

Aksi massa buruh sekitar 20 orang ini berlangsung di pintu masuk kantor PT. HPI Agro di jalan Arteri Supadio, Kubu Raya pada hari Selasa (31 Mei 2022)

Aksi ini difasilitasi KSBSI Kalimantan Barat dan dikawal ketat puluhan personil Polres Kubu Raya. Pengamanan aksi dan peserta aksi buruh ini dipimpin Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Hoeruddin.

Sekretaris korwil KSBSI Kalbar, Jasmen Pasaribu menegaskan, mendesak PT. HPI Agro berlaku adil kepada pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja dan menghormati hak-hak pekerja dengan penuh keadilan.

"Persoalan ini sudah berulang kali kami sampaikan, namun tidak ada satupun respon dari Pihak PT. HPI Agro, malah kami sudah menyampaikan persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan provinsi Kalimantan Barat termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kubu Raya, belum ada sama sekali jawaban pasti mengenai nasib buruh yang di-PHK sepihak," ucap Jasmen Pasaribu.

Sementara Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Sujak Hariyanto menegaskan persoalan ketenagakerjaan ini telah diatur di dalam Undang -undang Nomor 13 tahun 2003 dan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 35 tahun 2021 sudah jelas mengatur kehidupan pekerja dengan pemberi kerja.

"Mohon perhatian, tolong pihak manajemen berikan solusi yang masuk akal dan manusiawi. Ini suara buruh tolong di dengar. Tolong di dengar suara kami. Apabila perusahaan harga mati mengenai kebijakan itu, kami juga harga mati turun aksi kali ini," tegas Sujak.

"Hidup buruh, hidup buruh. Kami tidak meminta jabatan, kami tidak meminta jabatan direktur. Kami ini putra daerah, bersyukur ada investor masuk ke tempat kami. Adanya lapangan kerja.  Tapi tolong jangan permainkan kami dengan tindakan kalian," teriak peserta aksi.

"Yang terpenting ingin kami sampaikan, para pekerja yang di PHK ini adalah pekerja tetap, yang sudah 12 tahun bekerja di pindahkan menjadi kontrak, yang diputus hubungan pekerjaan hanya dibayar satu bulan upah. Secara undang-undang sudah melanggar, dan secara aturan sudah menabrak peraturan. Tentunya kebijakan ini seperti ini jelas tidak manusiawi," seloroh Sujak.

Sementara dua perwakilan PT. HPI Agro yang ditemui enggan memberikan tanggapan soal aksi aspirasi buruh .

Sedangkan pertemuan dengan perwakilan peserta unjuk rasa dengan pihak PT. HPI Agro berlangsung tertutup di kantor perusahaan dengan penjagaan ketat personil Polres Kubu Raya. (AS/tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini