AS ditangkap dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2022 |
Unit Reskrim
Polsek Kubu menangkap seorang laki-laki berinisial AS tersebut di daerah TR 2 Dusun Purworejo Desa Air Putih
Kecamatan Kubu pada hari Rabu (06/04/2022).
Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro, SE, MH, Ia menjelaskan bahwa Unit
Reskrim Polsek Kubu melakukan penangkapan terduga pengedar Narkotika Jenis
Shabu.
“Dimana Unit
Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang
laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu yang tinggal di desa Air Putih,
atas informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Kubu melaksanakan
penyelidikan,” jelas Kapolsek.
Namun pada saat
Unit Reskrim Polsek Kubu mendatangi kediaman tersangka AS, yang bersangkutan
tidak ada dirumah dikarenakan sedang berangkat ke Pontianak.
“Selanjutnya
pada berikutnya yaitu Hari Rabu (06/04) sekira pukul 20.00 wib, anggota mendapatkan
informasi bahwa yang bersangkutan sudah ada dirumah, atas informasi tersebut
anggota Unit Reskrim langsung menuju ke kediamannya dan mendapati terduga bersama
barang bukti dari hasil pengeledahan yang di saksikan Kepala Dusun setempat,” terang
Kapolsek.
Kapolsek
Kubu, Iptu Heru Anggoro, SE, MH menjelaskan dari hasi pengeledahan di rumah
terduga barang bukti yang berhasil diamankan 1 klip plastik transparan yang
berisi kristal putih di duga shabu bruto 0,80
yang di bungkus dengan kertas disimpan di saku sebelah kiri jaket Jeans
merk Levis berwarna hitam bercorak putih, 1 buah Alat hisap shabu (bong) yang
sudah terpasang kaca, 1 buah korek api merk TOKAI berwarna merah, 1 unit
timbangan digital merk CAMRY warna hitam dan 3 buah pipet yang telah
dirucingkan (sendok shabu).
“Selanjutnya
terduga dan barang bukti kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Kubu Raya, Pasal
yang disangkakan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Kapolsek
Kubu, Iptu Heru Anggoro. (tim liputan).
Editor :
Heri