Pria Terduga Pengedar Shabu Ini Ditangkap Dalam Ops Pekat Kapuas 2022 Oleh Polsek Kubu

Editor: Redaksi author photo
AS ditangkap dalam rangka Operasi Pekat Kapuas 2022
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AS diduga sebagai Pengedar Narkotika Jenis Shabu, AS ditangkap dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kapuas 2022.

Unit Reskrim Polsek Kubu menangkap seorang laki-laki berinisial AS tersebut di daerah TR 2 Dusun Purworejo Desa Air Putih Kecamatan Kubu pada hari Rabu (06/04/2022).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro, SE, MH, Ia menjelaskan bahwa Unit Reskrim Polsek Kubu melakukan penangkapan terduga pengedar Narkotika Jenis Shabu.

“Dimana Unit Reskrim Polsek Kubu mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang menjual narkotika jenis shabu yang tinggal di desa Air Putih, atas informasi tersebut anggota Unit Reskrim Polsek Kubu melaksanakan penyelidikan,” jelas Kapolsek.

Namun pada saat Unit Reskrim Polsek Kubu mendatangi kediaman tersangka AS, yang bersangkutan tidak ada dirumah dikarenakan sedang berangkat ke Pontianak.

“Selanjutnya pada berikutnya yaitu Hari Rabu (06/04) sekira pukul 20.00 wib, anggota mendapatkan informasi bahwa yang bersangkutan sudah ada dirumah, atas informasi tersebut anggota Unit Reskrim langsung menuju ke kediamannya dan mendapati terduga bersama barang bukti dari hasil pengeledahan yang di saksikan Kepala Dusun setempat,” terang Kapolsek.

Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro, SE, MH menjelaskan dari hasi pengeledahan di rumah terduga barang bukti yang berhasil diamankan 1 klip plastik transparan yang berisi kristal putih di duga shabu bruto 0,80  yang di bungkus dengan kertas disimpan di saku sebelah kiri jaket Jeans merk Levis berwarna hitam bercorak putih, 1 buah Alat hisap shabu (bong) yang sudah terpasang kaca, 1 buah korek api merk TOKAI berwarna merah, 1 unit timbangan digital merk CAMRY warna hitam dan 3 buah pipet yang telah dirucingkan (sendok shabu).

“Selanjutnya terduga dan barang bukti kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Kubu Raya, Pasal yang disangkakan Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Pungkas Kapolsek Kubu, Iptu Heru Anggoro. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini