![]() |
Pencairan THR dan Gaji ke 13 Bagi PNS Ditunda, Ini Alasannya |
Kabar
tersebut juga beriringan dengan kabar Sri Mulyani akan menambah besaran THR
hingga 50 persen lebih besar dari besar Tunjungan tahun sebelumnya.
Selain
kabar penambahan besaran tunjangan hingga 50 persen dan penundaan tanggal
pencairan THR, Sri Mulyani juga berencana menunda tanggal pencairan gaji ke 13.
Hal
tersebut diungkapkan langsung oleh Sri Mulyani yang juga mengatakan penundaan
tersebut akibat dari permasalahan teknis.
“Dalam
hal THR tersebut, belum dapat dibayarkan karena masalah teknis sampai dengan
sebelum hari Raya, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri,” dikutip
dari suara.com pada Selasa, 19 April 2022.
Sri
Mulyani menambahkan pada tahun sebelumnya biasanya THR dan gaji ke 13 sudah
dapat diterima oleh para PNS pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Namun,
diakui oleh Sri Mulyani rencana tersebut nampaknya sulit terealisasi karena
masalah teknis dan kemungkinan cair setelah lebaran.
“Kalau
ada beberapa kasus yang belum bisa dilakukan, tetap dapat dilakukan sesudah
Hari Raya,” ungkap Sri Mulyani.
Besaran
jumlah THR dan gaji ke 13 yang diberikan kepada para PNS kemungkinan sama
dengan gaji atau pensiun pokok serta tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun
pokok.
Selain
itu perkiraan besar jumlah THR dan gaji ke 13 juga diperkirakan sama dengan 50
persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan.
Sri
Mulyani berharap dengan pembagian THR dan gaji ke 13 dapat membantu pertumbuhan
ekonomi di Indonesia.
Selain
itu, para PNS juga diharapkan dapat menggunakan THR dan gaji ke 13 dengan
sebaik mungkin serta se-kondusif mungkin untuk pemenuhan kebutuhan
masing-masing.
“Kebijakan
pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan
faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam
menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan
ekonomi Indonesia,” papar Sri Mulyani. (tim liputan).
Editor
: Heri