![]() |
Pemerintah Dan DPR Sepakati Biaya Haji 2022 Rata-Rata Rp39,8 Juta Per Jemaah |
"Biaya
perjalanan ibadah haji (Bipih) atau biaya yang dibayar langsung oleh jemaah
haji rata-rata per jemaah disepakati sebesar Rp39.886.009. Ini meliputi biaya
penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living
cost), dan biaya visa," ungkap Menag, Rabu (13/04/2022).
Menag
menjelaskan, Bipih merupakan salah satu komponen dari Biaya Penyelenggaraan
Ibadah Haji (BPIH). Komponen lain dari BPIH adalah biaya protokol kesehatan.
Tahun ini disepakati biayanya senilai Rp808.618,80 per jemaah. Komponen ketiga
dari BPIH adalah biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji yang
disepakati sebesar Rp41.053.216,24 per jemaah. Jadi total BPIH tahun ini
disepakati sebesar Rp81.747.844,04 per jemaah.
Pada tahun
2020, Pemerintah dan DPR menyepakati rata-rata Bipih senilai Rp35,2 juta.
Artinya, ada selisih dengan penetapan Bipih 2022. Meski demikian, selisih itu
tidak dibebankan kepada jemaah haji lunas tunda tahun 1441 H/2020 M. Penambahan
biaya akan dibebankan kepada alokasi Virtual Account.
"Jadi
bagi calon jemaah haji tunda berangkat yang telah melunasi pada tahun 2020,
tidak akan diminta menambah pelunasan. Karena ini dapat ditanggulangi dengan
alokasi Virtual Account," kata Menag.
Menag
menyampaikan, semua pembahasan BPIH yang dilakukan Pemerintah dengan DPR
menggunakan asumsi kuota 50%.
"Asumsi kuota haji Indonesia tahun 1443 H/2022 M yang dijadikan
dasar pembahasan BPIH adalah sebanyak 110.500 jemaah atau sebanyak 50% dari
kuota haji tahun 2019," tutur Menag menjelaskan.
"Ini
terdiri dari kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 101.660 dan haji khusus
sebanyak 8.840 orang," sambungnya.
Menag
menegaskan, meskipun kuota yang digunakan merupakan angka asumsi, tetapi ini
sekaligus menjadi target pemerintah. Ia mengungkapkan hingga hari ini
Pemerintah RI terus berkoordinasi dengan Pemerintah Arab Saudi.
"Pemerintah
optimis, pada musim haji tahun ini kita bisa memberangkatkan jemaah meskipun
belum dalam jumlah normal, tapi optimal. Dan kita bisa memberikan pelayanan
terbaik," tegas Menag. (Sumber : Humas Kemenag RI).
Editor :
Heri