![]() |
Keadilan Restoratif, Kacab Kejari Entikong Hentikan Proses Penuntutan Kasus Ini |
Hal tersebut
disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto
dalam siaran pers yang diterima redaksi Kalbarnews.co.id Nomor :
PR-153/O.1.14.8/Kph.3/04/2022, yang diterima redaksi, bahwa tersangka PS dalam
perkara KDRT sebelumnya disangkakan pada Pasal 44 Ayat (1) Jo Pasal 44 Ayat (4)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun melalui mekanisme keadilan restoratif,
masalah tuntutan pidana tersebut diselesaikan dengan jalan damai.
"Penghentian
penuntutan dilakukan berdasarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Cabang
Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Nomor: B-131/O.1.14.8/Eku.2/04/2022
tanggal 07 April 2022 yang sebelumnya telah dilakukan proses upaya perdamaian
antara tersangka PS dan korban MMS yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut
Umum," kata Kacabjari Entikong, Rudy Astanto.
Rudy mengatakan
dalam proses perdamaian itu, turut disaksikan oleh Kepala Desa, Tokoh
Masyarakat dan Ketua RT yang kemudian disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak
Pidana Umum, Fadil Zumhana dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat,
Masyhudi, dalam ekspose perkara oleh Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di
Entikong melalui sarana elektronik via zoom.
Lebih jauh
Rudy menambahkan, bahwa Program Restorative Justice atau Keadilan Restoratif dari
Jaksa Agung ini diharapkan dapat bermanfaat dan menyatukan keluarga PS dan MMS
serta mengembalikan PS kembali kepada aktivitas sebelumnya seperti keadaan
semula.
"Serta
mengingatkan kepada PS untuk tidak mengulangi perbuatan lagi melakukan
kekerasan fisik kepada istri maupun anak," pungkasnya. (wd/tim liputan).
Editor : Heri