Pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor Di Sungai Ambawang Ini Ditangkap Polisi

Editor: Redaksi author photo
Pelaku Curanmor Di Sungai Ambawang berinisial HP (35)
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU  RAYA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bekerjasama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang telah mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih pada Minggu (06/03/2022).

Pria berinisial HP (35) warga Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur ini ditangkap polisi berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/83/III/2022/Polres Kubu Raya pada tanggal 06 Maret 2022 oleh korban SA warga Desa Sungai Ambawang Kuala Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya.

Hal mtersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH, Ia menjelaskan bahwa SA melaporkan kejadian pencurian satu unit sepeda motor yang hilang Pada hari Sabtu, tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 18.00 Wib di depan ruko di jalan Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan kejadian pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya.

“Berdasarkan laporan tersebut tim opsnal kami telah melakukan penyelidikan kemudian melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) inisial HP (35) warga Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada hari ini Minggu (06/03)," jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko menjelaskan dari hasil penyelidikan di lapangan tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Ambawang bahwa Pada hari minggu tanggal 06 Maret 2022 sekira jam 13.00 wib unit opsnal mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor beat tersebut.

“Tim Opsnal langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku HP (35) di dalam rumahnya di Jalan Tanjung Raya II Dusun Parit Mayor Kecamatan Pontianak Timur Kota Pontianak berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor jenis Honda Beat warna Putih Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.

Saat inipelaku curanmor sudah diamankan ke Mapolres Kubu Raya beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda beat warna putih dan satu buah kunci T.

“Pelaku kita sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Pungkas Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH. (tim liputan) .

Editor : Heri K

Share:
Komentar

Berita Terkini