Pelaku Curanmor Di Sungai Ambawang berinisial HP (35) |
Pria
berinisial HP (35) warga Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur ini
ditangkap polisi berdasarkan Laporan polisi nomor : LP/83/III/2022/Polres Kubu
Raya pada tanggal 06 Maret 2022 oleh korban SA warga Desa Sungai Ambawang Kuala
Kecamatan Sui Ambawang Kabupaten Kubu Raya.
Hal mtersebut
disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH, Ia menjelaskan bahwa
SA melaporkan kejadian pencurian satu unit sepeda motor yang hilang Pada hari
Sabtu, tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 18.00 Wib di depan ruko di jalan
Ampera Raya Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya dan kejadian
pencurian tersebut telah dilaporkan ke Polres Kubu Raya.
“Berdasarkan
laporan tersebut tim opsnal kami telah melakukan penyelidikan kemudian
melakukan pengejaran terhadap diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor
(Curanmor) inisial HP (35) warga Tanjung Raya II Kecamatan Pontianak Timur pada
hari ini Minggu (06/03)," jelas Kasat Reskrim.
“Tim Opsnal
langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga
pelaku HP (35) di dalam rumahnya di Jalan Tanjung Raya II Dusun Parit Mayor Kecamatan
Pontianak Timur Kota Pontianak berikut barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor
jenis Honda Beat warna Putih Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan
ke Polres Kubu Raya untuk proses lebih lanjut," ungkapnya.
Saat inipelaku
curanmor sudah diamankan ke Mapolres Kubu Raya beserta barang bukti satu unit
sepeda motor jenis Honda beat warna putih dan satu buah kunci T.
“Pelaku kita
sangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," Pungkas
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH. (tim liputan) .
Editor :
Heri K