Ketua KPK RI, Firli Bahuri Saat menerima Kunjungan Kepala Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara |
Tujuan audiensi adalah untuk berdiskusi dan konsultasi terkait harapan agar KPK melakukan pendampingan dan mengawal setiap tahapan proses dalam persiapan dan pembangunan IKN Nusantara untuk memastikan tata kelola IKN nantinya dapat berlangsung dengan baik.
Sebelumnya, pada 2 Februari 2022 KPK telah menerima Menteri PPN dan Bappenas yang memaparkan persiapan pembangunan IKN Nusantara. Dalam kesempatan tersebut, Menteri PPN dan Bappenas meminta pendampingan KPK.
Karenanya, sebagai upaya pencegahan korupsi, KPK melalui pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring mengawal persiapan dan pembangunan IKN Nusantara.
Upaya pencegahan yang dilakukan KPK secara simultan merupakan pelaksanaan atas mandat UU KPK maupun Perpres 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional (Stranas-PK). KPK kemudian membentuk satuan tugas yang terdiri dari tim Direktorat Monitoring, Korsup, dan Stranas PK.
Satgas
melakukan pendampingan sesuai dengan tugasnya, antara lain :
Direktorat
Monitoring KPK melakukan telaah terhadap UU IKN dan draft aturan turunanya
untuk mengidentifikasi celah potensi korupsi dengan metode Corruption Risk
Assessment (CRA)
Tim
Koordinasi Supervisi fokus terkait wilayah di Kalimantan Timur dan potensi
korupsi yang muncul dalam proses pembangunan IKN
Stranas PK mendorong upaya pencegahan korupsi melalui dua aksinya yaitu implementasi renaksi kebijakan satu peta dan pengadaan barang dan jasa (PBJ)
Beberapa
fokus KPK terkait pembangunan IKN Nusantara antara lain, yaitu terkait:
-Penyiapan
lahan: ada indikasi okupansi dan klaim pihak ketiga atas lahan-lahan di sekitar
IKN; transaksi pertanahan di sekitar IKN yang meningkat drastis; tumpang tindih
lahan dan perizinan tambang, perkebunan, kawasan hutan, dan migas
-Penyediaan
tenaga kerja
-Pengelolaan
aset-aset milik negara
-Proses
pengadaan barang dan jasa, dan
-Mekanisme
pembiayaan
Dari hasil
analisis sementara terhadap UU IKN dan draft Perpres tentang Otorita IKN, KPK
setidaknya mendalami tiga hal, yaitu: aspek tata negara, mekanisme khusus untuk
pengadaan, dan fasilitas khusus pembiayaan.
KPK juga melakukan koordinasi kepada kementerian dan lembaga terkait. Untuk mekanisme pengadaan dan pembiayaan KPK melakukan koordinasi dengan LKPP. Sedangkan, terkait pertanahan KPK akan berkoordinasi dengan Kementerian ATR/BPN.
KPK berharap
dengan pendampingan ini dapat mendorong dan meningkatkan akuntabilitas tata
kelola dalam setiap tahapan proses pembangunan IKN Nusantara sehingga dapat
mencegah celah dan potensi korupsi.(Sumber : Jaringan M edia Siber Indonesia*).
Editor :
Heri K