KALBARNEWS.CO.ID
(DEMAK) – dua orang pria yang diduga sebagai pelaku
begal dengan senjata tajam berinisial SN (31) dan AA (22) berhasil ditangkap Satreskrim
Polres Demak, keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari,
Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.Dua Begal Bersenjata Tajam Ditangkap Satreskrim Polres Demak
Peristiwa pembegalan
itu sendiri terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa
Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu (20/2/2022)
dini hari sekitar pukul 00.30 WIB diduga dilakukan 4tersangka.
Dua
tersangka pelaku berinisial SN (31) dan AA (22) berhasil ditangkap sedangkan dua
tersangka pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.
Hal terebut
disampaikan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono Ia menjelaskan, peristiwa itu
terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari,
Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan korban MM (31) itu kini sedang dalam
penanganan dan pengejaran jajaran Satreskrim Polres Demak.
"Korban
seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang
melewati Taman Jasmani Park hendak pulang kerumah mereka," kata AKBP Budi.
AKBP Budi
Adhy Buono menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet
oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam
jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban
kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.
"Setelah
korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban
yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban,"
katanya.
Setelah
kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas
langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki
kasus itu. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan
pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkapnya.
Dari kedua
tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor
merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang
ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.
"Guna
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (tim liputan).
Editor :
Heri