Dua Begal Bersenjata Tajam Ditangkap Satreskrim Polres Demak

Editor: Redaksi author photo

Dua Begal Bersenjata Tajam Ditangkap Satreskrim Polres Demak
KALBARNEWS.CO.ID (DEMAK) – dua orang pria yang diduga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam berinisial SN (31) dan AA (22) berhasil ditangkap Satreskrim Polres Demak, keduanya merupakan warga Desa Banyumeneng dan Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak.

Peristiwa pembegalan itu sendiri terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, pada hari Minggu (20/2/2022) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB diduga dilakukan 4tersangka.

Dua tersangka pelaku berinisial SN (31) dan AA (22) berhasil ditangkap sedangkan dua tersangka pelaku lainnya berinisial AR dan FA masih dalam pengejaran petugas.

Hal terebut disampaikan Kapolres Demak, AKBP Budi Adhy Buono Ia menjelaskan, peristiwa itu terterjadi di Jalan Plamongan Indah (Taman Jasmin Park) Desa Batursari, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak dengan korban MM (31) itu kini sedang dalam penanganan dan pengejaran jajaran Satreskrim Polres Demak.

"Korban seorang laki-laki inisial MM (31) berboncengan dengan temannya, saat itu sedang melewati Taman Jasmani Park hendak pulang kerumah mereka," kata AKBP Budi.

AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, korban yang berkendara berboncengan tiba-tiba dipepet oleh keempat tersangka. Salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga korban terjatuh. Merasa ketakutan, korban kemudian berlari dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

"Setelah korban terjatuh dan berlari kemudian tersangka AA mengambil handphone korban yang terjatuh. Kemudian tersangka SN membawa sepeda motor milik korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, lanjutnya, korban kemudian melapor ke Polsek Mranggen dan petugas langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyidikan serta menyelidiki kasus itu. Kemudian tidak lama petugas pun mendapatkan informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan penangkapan.

"Masih ada dua pelaku lainnya yang masih kita kejar. Modus operandi para pelaku dengan berboncengan menggunakan sepeda motor mencari korban di tempat yang sepi," ungkapnya.

Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

"Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (tim liputan).

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini