Satresnarkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pengedar Narkoba Ini

Editor: Redaksi author photo
Satresnarkoba Polres Simalungun Tangkap Pria Pengedar Narkoba Ini
KALBARNEWS.CO.ID (SIMALUNGUN) - Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali berhasil mengamankan dan menangkap NS (32) pengedar barang haram narkoba jenis shabu-shabu, di pinggir jalan lintas Siantar-Seribudolok, Kecamata Panei, Kabupaten Simalungun pada Jumat(18/02/2022) sekira Pkl.13.30 WIB.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Simalungun Akbp Nicolas Dedy Arifianto, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah Batubara, Ia menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang sering melihat adanya transaksi jual beli narkoba dilokasi penangkapan.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sudah meresahkan karena sering terlihat transaksi barang haram narkoba, menerima laporan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Simalungun langsung bergerak dibawah pimpinan Kanit II Ipda Rudi Hartono melakukan penangkapan,” terang Ipda Arwansyah Batubara.

Ipda Arwansyah Batubara mengatakan sesampainya di lokasi, Team melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 13.30 WIB, Team melihat seorang laki-laki yang gerak-geriknya mencurigakan berdiri di depan Hotel Raja sehingga Team langsung melakukan pemeriksaan.

Dari hasil dari pemeriksaan diketahui bahwa laki-laki tersebut berinisial NS (32) warga Jalan Medan, Gang Air Bersih Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar.

Dari tersangka NS ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi diduga narkotika jenis shabu-shabu dengan berat brutto 2,54 gram, 1 unit Handphone Android merk Samsung dan Uang tunai Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

"Berdasarkan hasil introgasi tersangka ia mengakui bahwa diduga shabu-shabu tersebut adalah miliknya yang akan dijualnya kembali yang sebelumnya ia peroleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan depan sekolah SMP 6, Jalan Meranti, Kota Pematangsiantar," ungkap Ipda Arwansyah Batubara.

Saat ini pelaku bersama dengan barangkuti telah diamankan di Mako Polres Simalungun guna pemeriksaan selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, karena ini merupakan perusak anak-anak yang menjadi penerus bangsa.

“NS diamankan untuk diproses pemeriksaan berdasarkan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, memiliki, menguasai, menyimpan, mengedarkan, diduga narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu-shabu."ungkap Kasi Humas Polres Simalungun.(joe/humas_polres_simalungun).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini