Polsek Sungai Raya Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Speed Boat, Ini Kronologisnya |
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Raya, Kompol Sugiyono, SH.,M.Pd, Ia mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan Syukri salah satu karyawan di PT Cipta Tumbuh Berubah (CTB) bahwa 1 unit mesin Speed Boat 40 PK yang terparkir di kanal hilang dimana Speed Boat I diketahui milik PT CTB Kecamatan Sungai Raya Kab. Kubu Raya hilang yang pada Kamis, 11 November 2022 lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut segera saya perintahkan unit Reskrim Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan guna menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata Kapolsek Sungai Raya.
Atas peristiwa pencurian tersebut PT Cipta Tumbuh Berubah (CTB) alami kerugian hilangnya 1 unit Mesin 40 PK merk Yamaha sekira Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).
Berdasarkan
hasil penyelidikan akhirnya tersangka pelaku pencurian mesin Speedboat tersebut
dapat diamankan dengan bekerjasama denga tim lidik gabungan terdiri dari Tim
Lidik Polsek Sungai Raya, Tim Lidik Polsek Terentang dan Tim Lidik Polres Kubu
Raya.
“Pada Minggu
19 Februari 2022 sekira pukul 18.30 WIB, saya bersama Tim Gabungan (Tim Lidik
Polsek Sungai Raya, Tim Lidik Polsek Terentang dan Tim Lidik Polres Kubu Raya)
melakukan penangkapan terhadap TL (27) dan CN (28) yang pada saat itu atau
diketahui keberadaannya sedang berada di Kelurahan Banjar Sarasan Pontianak
Selatan,” jelas Kapolsek.
Kapolsek
Sungai Raya, Kompol Sugiyono mengatakan sempat terjadi kejar-kejaran karena CN
berusaha melarikan diri, atas bantuan warga setempat CN berhasil diamankan.
“Tersangka CN yang bersembunyi di bawah kolong rumah salah satu warga berhasil kami tangkap atas bantuan warga setempat, selanjutnya kedua tersangka kami bawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilkukan introgasi," terang Kompol Sugiyono.
Setelah
melakukan interograsi terhadap kedua tersangka didapati bahwa mereka ini
melakukan pencurian secara berkelompok, dua amankan dan untuk tiga orang tersangka
yang lain sedang dalam pengejaran.
“Tersangka lain kita kantongi namanya dan masih kita lakukan pengejaran, yang mana hasil keterangan kedua tersangka 1 unit mesin Speed Boat 40 PK merk Yamaha tersebut telah tersangka jual ke daerah Tayan Kabupaten Sanggau,” ujar Kompol Sugiyono.
Kapolsek Sungai Raya, Kompol Sugiyono mengatakan tim Lidik masih melakukan Penyelidikan ke Tayan Kabupaten Sanggau untuk melakukan pencarian barang bukti 1 unit mesin Speed Boat 40 PK merk Yamaha tersebut.
“Untuk
Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP sub pasal 362 KUHP tentang
pencurian,” pungkas Kapolsek Sungai Raya. (tim liputan).
Editor : Aan