Polsek Sungai Raya Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Speed Boat, Ini Kronologisnya

Editor: Redaksi author photo
Polsek Sungai Raya Tangkap Komplotan Pencuri Mesin Speed Boat, Ini Kronologisnya
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Polsek Sungai Raya berhasil mengamankan dua tersngka pelaku pencurian berinisal TL (27) dan CN (28) keduanya diduga adalah pelaku pencurian sebuah mesin speed boat milik PT Cipta Tumbuh Berubah (CTB) Jenis Y 40 PK pada Minggu (19/2/22) malam.

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Raya, Kompol Sugiyono, SH.,M.Pd, Ia  mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan Syukri salah satu karyawan  di PT Cipta Tumbuh Berubah (CTB) bahwa 1 unit mesin Speed Boat 40 PK yang terparkir di kanal hilang dimana Speed Boat I diketahui milik PT CTB Kecamatan Sungai Raya Kab. Kubu Raya hilang yang pada Kamis, 11 November 2022 lalu.

“Berdasarkan laporan tersebut segera saya perintahkan unit Reskrim Polsek Sungai Raya untuk melakukan penyelidikan serta pengungkapan guna menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut,” kata Kapolsek Sungai Raya. 

Atas peristiwa pencurian tersebut PT Cipta Tumbuh Berubah (CTB) alami kerugian hilangnya 1 unit Mesin 40 PK merk Yamaha sekira Rp. 48.000.000,- (Empat Puluh Delapan Juta Rupiah).

Berdasarkan hasil penyelidikan akhirnya tersangka pelaku pencurian mesin Speedboat tersebut dapat diamankan dengan bekerjasama denga tim lidik gabungan terdiri dari Tim Lidik Polsek Sungai Raya, Tim Lidik Polsek Terentang dan Tim Lidik Polres Kubu Raya.

“Pada Minggu 19 Februari 2022 sekira pukul 18.30 WIB, saya bersama Tim Gabungan (Tim Lidik Polsek Sungai Raya, Tim Lidik Polsek Terentang dan Tim Lidik Polres Kubu Raya) melakukan penangkapan terhadap TL (27) dan CN (28) yang pada saat itu atau diketahui keberadaannya sedang berada di Kelurahan Banjar Sarasan Pontianak Selatan,” jelas Kapolsek.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Sugiyono mengatakan sempat terjadi kejar-kejaran karena CN berusaha melarikan diri, atas bantuan warga setempat CN berhasil diamankan.

“Tersangka CN yang bersembunyi di bawah kolong rumah salah satu warga berhasil kami tangkap atas bantuan warga setempat, selanjutnya kedua tersangka kami bawa ke Polsek Sungai Raya untuk dilkukan introgasi," terang Kompol Sugiyono.

Setelah melakukan interograsi terhadap kedua tersangka didapati bahwa mereka ini melakukan pencurian secara berkelompok, dua amankan dan untuk tiga orang tersangka yang lain sedang dalam pengejaran.

“Tersangka lain kita kantongi namanya dan masih kita lakukan pengejaran, yang mana hasil keterangan kedua tersangka 1 unit mesin Speed Boat 40 PK merk Yamaha tersebut telah tersangka jual ke daerah Tayan Kabupaten Sanggau,” ujar Kompol Sugiyono.

Kapolsek Sungai Raya, Kompol Sugiyono mengatakan tim Lidik masih melakukan Penyelidikan ke Tayan Kabupaten Sanggau untuk melakukan pencarian barang bukti 1 unit mesin Speed Boat 40 PK merk Yamaha tersebut.

“Untuk Tersangka dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP sub pasal 362 KUHP tentang pencurian,” pungkas Kapolsek Sungai Raya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini