Polres Kubu Raya Tetapkan Mantan Kades Sungai Bulan Tersangka Kasus Korupsi Dana APBDES

Editor: Redaksi author photo
Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya melakukan penyidikan lanjutan atas Laporan Polisi LP/A/1296/VII/Res.33.2018/Kalbar/Resta.Ptk Kota, tanggal 4 juli 2018 alih status terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi ADD dan DD Ta.2016 Di Desa Sungai Bulan Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya, Dengan terlapor NR mantan Kades Sungai Bulan periode 2013-2019.

Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya telah menetapkan Sdr NR sebagai tersangka dan dipersangkakan melanggar pasal 2, pasal 3, dan pasal 8 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI NO 20 tahun 2001 tentang tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 .dan telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang Saksi. 

Saat dikonfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko menjelaskan pihaknya telah melaksanakan gelar perkara kasus tindak pidana korupsi dengan tersangka NR mantan Kades Sungai Bulan terkait kegiatan APBDES Ta.2016 Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan atau Fiktif. 

“NR adalah Kepala Desa Sungai Bulan pada priode 2013-2019 dan pada Anggaran Ta 2016 Desa Sungai Bulan menerima anggaran sebesar Rp.1.249.279.400 dan dana tersebut masuk ke Rekening Desa nomor 6xxxxxxx, kemudian diambil dan dilakukan pencairan oleh NR Bersama WH Bendahara Desa kemudian diduga dipergunakan untuk kepentingan  Pribadi Kepala Desa,” jelas AKP Jatmiko. 

AKP Jatmiko mengatakan Penyidik Tipidkor Polres Kubu Raya menemukan terdapat beberapa kegiatan APBDES Desa Sungai Bulan yang tidak dilaksanakan atau Fiktif, dan terdapat dugaan kerugian Negara oleh BPKP sebesar Rp.353.034.000,- (tiga ratus lima puluh tiga juta tiga puluh empat ribu rupiah) dengan rincian realisasi penarikan dana desa dari rekening kas sebesar Rp 655.534.000,- serta Realisasi Kegiatan Dana desa Sebersar Rp 302.500.000,. 

“berdasarkan hal tersebut Unit Tipidkor Polres Kubu Raya menetapkan  status Tersangka terhadap NR Kepala Desa Sungai Bulan periode 2013-2019, selaku Pengguna Anggaran bersama WH Bendahara desa telah mencairkan  APBDes TA.2016 sebesar Rp1.244.560.000, selanjutnya uang tersebut di simpan didalam tas milik NR dan di bawa kabur atau lari,” ungkap Kasat Reskrim.

NR diduga telah melakukan penyalahgunaan Anggran diduga digunakan untuk untuk kepentingan pribadinya dan tidak bisa dipertanggungjawabkan yang mengakibatkan  kerugian Negara, hasil dari PKN BPKP  sebesar Rp. 353,034,000,-.

Sementara WH Membantu Kepala Desa untuk  membuat kelengkapan LPJ seolah-olah kegiatan dan  ada dugaan pemalsuan tanda tangan milik perangkat Desa, Ketua, Anggota BPD, Ketua LPM, RW, dan RT pada beberapa dokumen Perencanaan RPJM Desa, RKPdesa, Persetujuan BPD tentang APBDesa, dan keuangan yang terdiri dari bukti pertanggungjawaban atau SPJ Insentif RT, RW, Pekerja Fisik jalan, oprasional BPD, Bantuan PAUD, PKK dan Poyandu TA.2016. 

“Dari gelar perkara yang kita lakukan Bersama unit Tipidkor Satreskrim Polres Kubu Raya status NR telah dinaikan menjadi tersangka dan selanjutnya penyidik Tipidkor Polres Kubu Raya akan melakukan proses penyidikan,” Pungkas Kasatreskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko. (Sumber Humas Polres Kubu Raya).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini