Polres Kubu Raya Amankan SU Warga Sungai Ambawang, Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

Editor: Redaksi author photo
SU Warga Sungai Ambawang Ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya amankan seorang pria berinisial  SU bin AM (30) warga Desa Ambawang Kuala yang diduga telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur yang telah dilaporkan HE (50) dengan korban SM (16) pada Sabtu (26/02/2022).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH ketika dikonfirmasi awak media, penangkapan tersangka pencabulan tersebut berdasarkan laporan nomor : LP/72/II/2022/SPKT.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 25 Februari 2022, tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. 

"Tim Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya telah mengamakan pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial SU bin AM dari laporan korban, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada bulan Juli 2021 hingga Agustus 2021," jelas Jatmiko.

Dari keterangan diperoleh kejadian persetubuhan itu menurut keterangan pelaku dilakukan di kebun sawit milik PT Sintang Raya Desa Ambawang Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya.

“Adapun barang bukti yang kita amankan sebagai berikut 1 baju Sweeter tangan panjang warna biru, 1 celana dalam warna hitam , 1 BH warna merah, 1 baju dalam  warna abu-abu dan 1 celana pramuka warna coklat," terang Kasat Reskrim.

Menurut keterangan pelapor dan korban kejadian itu berawal sewaktu itu korban bersama teman-temannya pergi ke Wisata Embung Kec Kubu Kab Kubu Raya dan Korban saat itu berboncengan dengan temannya bernama SA kemudian tiba-tiba di perjalanan korban di cegat oleh pelaku.

Kemudian pelaku menodongkan senapan kearah korban dan menyuruh korban turun dari motor dan teman korban bernama SA disuruh pergi, selanjutnya korban dibawa ke kebun sawit dan membuka celana korban dan kemudian menyetubuhi korban.

"Kejadian berikutnya saat itu korban sedang berada sendiri di rumah kemudian datang pelaku dan langsung masuk ke dapur, kemudian pelaku memanggil korban dan meminta korban membuatkan air minum, pada saat korban membuat air minum pelaku memeluk korban dari belakang kemudian menarik korban ke dekat lemari,” ungkap AKP Jatmiko.

Terjadilah aksi bejat pelaku menyetubuhi korban, setelah itu korban bercerita kepada kakak kandung Bernama WU Kemudian WU menceritakan kejadian yang di alami adiknya ke ibu, paman dan ayah korban (pelapor).

“Setelah mendengar kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya," jelas Kasat Reskrim lagi.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Sumber : Humas Polres Kubu Raya)

Editor : Heri

Share:
Komentar

Berita Terkini