SU Warga Sungai Ambawang Ditangkap Satreskrim Polres Kubu Raya |
Hal tersebut
disampaikan Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH ketika dikonfirmasi
awak media, penangkapan tersangka pencabulan tersebut berdasarkan laporan nomor
: LP/72/II/2022/SPKT.POLRES KUBU RAYA/POLDA KALBAR, Tanggal 25 Februari 2022,
tentang tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
"Tim
Opsnal Satreskrim Polres Kubu Raya telah mengamakan pelaku tindak pidana
persetubuhan terhadap anak dibawah umur berinisial SU bin AM dari laporan
korban, peristiwa pencabulan tersebut dilakukan pelaku pada bulan Juli 2021
hingga Agustus 2021," jelas Jatmiko.
Dari
keterangan diperoleh kejadian persetubuhan itu menurut keterangan pelaku
dilakukan di kebun sawit milik PT Sintang Raya Desa Ambawang Kecamatan Kubu
Kabupaten Kubu Raya.
“Adapun barang
bukti yang kita amankan sebagai berikut 1 baju Sweeter tangan panjang warna
biru, 1 celana dalam warna hitam , 1 BH warna merah, 1 baju dalam warna abu-abu dan 1 celana pramuka warna
coklat," terang Kasat Reskrim.
Menurut
keterangan pelapor dan korban kejadian itu berawal sewaktu itu korban bersama
teman-temannya pergi ke Wisata Embung Kec Kubu Kab Kubu Raya dan Korban saat
itu berboncengan dengan temannya bernama SA kemudian tiba-tiba di perjalanan
korban di cegat oleh pelaku.
Kemudian pelaku
menodongkan senapan kearah korban dan menyuruh korban turun dari motor dan
teman korban bernama SA disuruh pergi, selanjutnya korban dibawa ke kebun sawit
dan membuka celana korban dan kemudian menyetubuhi korban.
"Kejadian
berikutnya saat itu korban sedang berada sendiri di rumah kemudian datang pelaku
dan langsung masuk ke dapur, kemudian pelaku memanggil korban dan meminta
korban membuatkan air minum, pada saat korban membuat air minum pelaku memeluk
korban dari belakang kemudian menarik korban ke dekat lemari,” ungkap AKP
Jatmiko.
Terjadilah aksi
bejat pelaku menyetubuhi korban, setelah itu korban bercerita kepada kakak
kandung Bernama WU Kemudian WU menceritakan kejadian yang di alami adiknya ke
ibu, paman dan ayah korban (pelapor).
“Setelah
mendengar kejadian tersebut pelapor tidak terima dan melaporkan kejadian
tersebut ke Polres Kubu Raya," jelas Kasat Reskrim lagi.
Kasat
Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH mengatakan saat ini pelaku dan barang
bukti sudah diamankan di Mapolres Kubu Raya guna dilakukan pemeriksaan lebih
lanjut. (Sumber : Humas Polres Kubu Raya)
Editor : Heri