Polemik Tumpang Tindihnya HGU Dan Lahan Masyarakat Ketapang, FPRK Akan Lakukan Hal Ini

Editor: Redaksi author photo
Tumpang Tindih HGU Dan Lahan Masyarakat Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) pimpinan Isa Anshari berencana akan melayangkan surat terbuka yang ditunjukkan kepada Bupati Ketapang, Ketua DPRD Ketapang dan Kepala BPN Ketapang terkait Polemik HGU Kontroversi.

Hal tersebut disampaikan Isa Anshari kepada redaksi kalbarnews.co.id menyikapi polemik beberapa lahan yang tumpang tindih dengan HGU yang masuk dalam SHM Perumahan, SHM Kebun Plasma, Sarana Ibadah, Sarana Pendidikan dan Fasiliatas Umum dan lainnya, Kamis (17/02/2022).

"Permasalahan HGU Kontroversi (versi BPN) yang masuk dalam SHM Perumahan, SHM Kebun Plasma, Sarana Ibadah, Sarana Pendidikan dan Fasiliatas Umum dan lainnya, maka kami dari Front Perjuangan Rakyat Ketapang (FPRK) beberapa hari ini mengecek langsung ke lapangan guna memastikan informasi yang real dilapangan,” tegas Isa.

Ketua FPRK , Isa Ansari mengatakan dari pantauan di lapangan ditemukan sesuai apa yang disampaikan oleh para Kades dan warga masyarakat, banyak desa-desa yang masuk dalam HGU Kontroversi versi BPN.

“Kami temukan di lapangan beberapa fakta yang disampaikan oleh para Kades dan warga masyarakat banyak desa-desa yang masuk dalam HGU Kontroversi versi BPN,” jelasmya lagi.

Data-data terseb ut antara lain :

1. Desa Karya Mukti (Abut Bekake) Kecamatan Sungai Melayu Rayak.

“Setelah kami sesuaikan dengan Peta HGU Kontroversi Versi BPN, maka seluruh wilayah desa Karya Mukti masuk dalam HGU tersebut, Gedung Balai Desa, Puskesmas Pembantu, Puskesdes, Pasantren, 2 buah SD dan 2 buah PAUD,” ungkapnya.

Isa juga mengatakan terdapat  2 buah Masjid dan 4 Musholla, Pemakaman umum, 361 SHM Perumahan, 361 SHM Kebun Sawit Plasma, 100 Persil SKT yang mau di ajukan SHM Prona ke BPN tapi ditolak oleh BPN karena Masuk HGU.

2. Desa Kalimas Baru Kecamatan Tumbang Titi.

“Di daerah ini juga kami temukan Tanah Pemakaman Umum, 55 SHM Perumahan, 300 SHM kebun Plasma, 20 SKT kebun warga, Warga yang mengajukan untuk Program Replanting 53 SHM ditolak Pemerintah karena masuk HGU,” jelas Isa.

3. Desa Sengkaharak Kecamatan Tumbang Titi.

“Kami juga temukan 82 SKT kebun masyarakat di tolak BPN saat mengajukan Program Prona karena masuk HGU kontroversi,  8 buah SHM,” ungkapnya lagi.

Isa Ansari mengatakan untuk desa-desa yang lain permasalahannya kurang lebih sama, terutama banyak SHM dan SKT masuk HGU kontroversi.

“Sehubungan permasalahan tersebut, kami FPRK juga sudah mengajukan Surat Permohonan Audensi kepada DPRD Ketapang pada tanggal 30 Januari 2022 dan telah dijawab oleh DPRD Ketapang dengan surat resmi tertanggal 11 Februari 2022 menyampaikan kepada FPRK bahwa jadwal Audensi akan dilaksanakan pada bulan Maret 2022,” jelas Isa.

Isa juga menyampaikan kepada Ketua DPRD Ketapang, Bupati Ketapang dan Kepala BPN Ketapang, bahwa permasalahan HGU kontroversi tersebut adalah masalah sangat serius dan telah merugikan masyarakat berkenaan dengan Hak Kepemikian tanah hingga terjadi penolakan dari BPN.

“Untuk membuat SHM melalui Program Prona dan ditolaknya usulan masyarakat untuk ikut program Replanting atau tanam ulang kebun plasma mereka kepada Dirjenbun karena alasan SHM petani masuk HGU kontroversi tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan Isa bahwa berkenaan dengan semua masalah diatas, maka FPRK mendesak kepada semua pihak untuk segera menuntaskan permasalahan tersebut.

“Jika tidak diselesaikan maka kami FPRK dan masyarakat di 12 desa akan menempuh jalur hukum," tandasnya. (Efyus).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini