Tumpang Tindih HGU Dan Lahan Masyarakat Ketapang |
Hal tersebut disampaikan Isa Anshari kepada
redaksi kalbarnews.co.id menyikapi polemik beberapa lahan yang tumpang tindih
dengan HGU yang masuk dalam SHM Perumahan, SHM Kebun Plasma, Sarana Ibadah,
Sarana Pendidikan dan Fasiliatas Umum dan lainnya, Kamis (17/02/2022).
"Permasalahan HGU Kontroversi (versi
BPN) yang masuk dalam SHM Perumahan, SHM Kebun Plasma, Sarana Ibadah, Sarana
Pendidikan dan Fasiliatas Umum dan lainnya, maka kami dari Front Perjuangan
Rakyat Ketapang (FPRK) beberapa hari ini mengecek langsung ke lapangan guna
memastikan informasi yang real dilapangan,” tegas Isa.
Ketua FPRK , Isa Ansari mengatakan dari
pantauan di lapangan ditemukan sesuai apa yang disampaikan oleh para Kades dan
warga masyarakat, banyak desa-desa yang masuk dalam HGU Kontroversi versi BPN.
“Kami temukan di lapangan beberapa fakta yang
disampaikan oleh para Kades dan warga masyarakat banyak desa-desa yang masuk
dalam HGU Kontroversi versi BPN,” jelasmya lagi.
Data-data terseb ut antara lain :
1. Desa Karya Mukti (Abut Bekake) Kecamatan
Sungai Melayu Rayak.
“Setelah kami sesuaikan dengan Peta HGU
Kontroversi Versi BPN, maka seluruh wilayah desa Karya Mukti masuk dalam HGU
tersebut, Gedung Balai Desa, Puskesmas Pembantu, Puskesdes, Pasantren, 2 buah
SD dan 2 buah PAUD,” ungkapnya.
Isa juga mengatakan terdapat 2 buah Masjid dan 4 Musholla, Pemakaman umum,
361 SHM Perumahan, 361 SHM Kebun Sawit Plasma, 100 Persil SKT yang mau di
ajukan SHM Prona ke BPN tapi ditolak oleh BPN karena Masuk HGU.
2. Desa Kalimas Baru Kecamatan Tumbang Titi.
“Di daerah ini juga kami temukan Tanah
Pemakaman Umum, 55 SHM Perumahan, 300 SHM kebun Plasma, 20 SKT kebun warga, Warga
yang mengajukan untuk Program Replanting 53 SHM ditolak Pemerintah karena masuk
HGU,” jelas Isa.
3. Desa Sengkaharak Kecamatan Tumbang Titi.
“Kami juga temukan 82 SKT kebun masyarakat di tolak BPN saat mengajukan Program Prona karena masuk HGU kontroversi, 8 buah SHM,” ungkapnya lagi.
Isa Ansari mengatakan untuk desa-desa yang
lain permasalahannya kurang lebih sama, terutama banyak SHM dan SKT masuk HGU
kontroversi.
“Sehubungan permasalahan tersebut, kami FPRK
juga sudah mengajukan Surat Permohonan Audensi kepada DPRD Ketapang pada
tanggal 30 Januari 2022 dan telah dijawab oleh DPRD Ketapang dengan surat resmi
tertanggal 11 Februari 2022 menyampaikan kepada FPRK bahwa jadwal Audensi akan
dilaksanakan pada bulan Maret 2022,” jelas Isa.
Isa juga menyampaikan kepada Ketua DPRD
Ketapang, Bupati Ketapang dan Kepala BPN Ketapang, bahwa permasalahan HGU
kontroversi tersebut adalah masalah sangat serius dan telah merugikan
masyarakat berkenaan dengan Hak Kepemikian tanah hingga terjadi penolakan dari
BPN.
“Untuk membuat SHM melalui Program Prona dan
ditolaknya usulan masyarakat untuk ikut program Replanting atau tanam ulang
kebun plasma mereka kepada Dirjenbun karena alasan SHM petani masuk HGU kontroversi
tersebut," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Isa bahwa berkenaan
dengan semua masalah diatas, maka FPRK mendesak kepada semua pihak untuk segera
menuntaskan permasalahan tersebut.
“Jika tidak diselesaikan maka kami FPRK dan
masyarakat di 12 desa akan menempuh jalur hukum," tandasnya. (Efyus).
Editor : Aan