Pencuri Kotak Amal Masjid Ternyata Residivis, Ini Penjelasan Kapolsek Sungai Ambawang

Editor: Redaksi author photo
Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K, 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  - Pencuri Kotak Amal Masjid Raudhatul Iman Jalan Trans Kalimantan Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang, Pria tersebut berinisial HD merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (Ranmor).

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K, Ia mengatakan HD diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal masjid Raudathul Iman Desa Jawa Tengah persisnya di Jalan Trans Kalimantan KM 17 Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Pria tersebut sempat babak belur di hakimi masa, Kamis (24 Februari 2022) dini hari.

“Kami mendapat informasi dari warga pada Kamis (24/02) sekitar pukul 24:30 wib dini hari adanya penangkapan seseorang yang diduga melakukan pencurian kotak amal, berdaearkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan mengamankan tersangka bersama barang bukti,” jelas Kapolsek.

Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K, mengatakan pelaku pencuri tersebut sempat dihakimi masa karena seringnya peristiwa hilangnya kotak amal di daerah tersebut, tetapi aksi masa tersebut dapat dicegah setelah Aparat kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat.

“Dari pengakuan tersangka dirinya melakukan pencurian kotak amal ini adalah aksi pertamanya, tetapi tersangka pernah masuk penjara akaibat kasus kejahatan Curabmor, dan kita sedang dalami kasus pencurian kotak amal ini,” ujar Iptu Teuku Rivanda Ikhsan.

Kapolsek berharap masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri apabila menemukan peristiwa kejahatan untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian  terdekat.

“Masyarakat saya harap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian,” ujarnya.

Sementara itu ketika ditanya HD pelaku pencurian mengaku baru pertama kali melakukan pencurian kotak amal karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

“Saya baru pertama kali mencuri kotak amal masjid ini, saya lakukan kebetulan lewat disana, saya masuk lewat jendela masjid dengan pecahkan kacanya, Dulu saya pernah masuk sel karena kasus curi motor,” ujarnya.

Saat ini pelaku pencurian Kotak Amal Masjid tersebut masuk dalam tahanan Polsek Sungai Ambawang dan disangkakan dengan pasal 363 Pencurian dengan Pemberatan  (Curat) ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini