Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K, |
Hal tersebut
disampaikan Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K, Ia mengatakan HD diduga sebagai pelaku pencurian kotak amal masjid Raudathul Iman Desa Jawa Tengah
persisnya di Jalan Trans Kalimantan KM 17 Desa Jawa Tengah Kecamatan Sungai
Ambawang Kabupaten Kubu Raya, Pria tersebut sempat babak belur di hakimi masa,
Kamis (24 Februari 2022) dini hari.
“Kami
mendapat informasi dari warga pada Kamis (24/02) sekitar pukul 24:30 wib dini
hari adanya penangkapan seseorang yang diduga melakukan pencurian kotak amal,
berdaearkan informasi tersebut Unit Reskrim langsung bergerak ke TKP dan
mengamankan tersangka bersama barang bukti,” jelas Kapolsek.
Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, S.I.K, mengatakan
pelaku pencuri tersebut sempat dihakimi masa karena seringnya peristiwa
hilangnya kotak amal di daerah tersebut, tetapi aksi masa tersebut dapat
dicegah setelah Aparat kepolisian memberikan edukasi kepada masyarakat.
“Dari
pengakuan tersangka dirinya melakukan pencurian kotak amal ini adalah aksi
pertamanya, tetapi tersangka pernah masuk penjara akaibat kasus kejahatan
Curabmor, dan kita sedang dalami kasus pencurian kotak amal ini,” ujar Iptu Teuku
Rivanda Ikhsan.
Kapolsek
berharap masyarakat tetap tenang dan tidak main hakim sendiri apabila menemukan
peristiwa kejahatan untuk segera melaporkan kepada aparat kepolisian terdekat.
“Masyarakat
saya harap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu
ketika ditanya HD pelaku pencurian mengaku baru pertama kali melakukan
pencurian kotak amal karena untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
“Saya baru
pertama kali mencuri kotak amal masjid ini, saya lakukan kebetulan lewat
disana, saya masuk lewat jendela masjid dengan pecahkan kacanya, Dulu saya
pernah masuk sel karena kasus curi motor,” ujarnya.
Saat
ini pelaku pencurian Kotak Amal Masjid tersebut masuk dalam tahanan Polsek
Sungai Ambawang dan disangkakan dengan pasal 363 Pencurian dengan
Pemberatan (Curat) ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara. (tim
liputan).
Editor : Aan