Tersangka Pencuri, ER (18) Bersama Barang Bukti |
Hal tersebut disampaikan Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana, S,IK. MH. melalui Kasat Reskrim AKP Primastya, menyampaikan bahwa penangkapan pelaku berinisial ER (18) seorang pemuda beralamat di Kelurahan Tengah, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang tersebut berdasarkan Laporan Polisi yang dibuat oleh korban atau pelapor yakni Rosi (29) warga Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang.
Aksi pencurian yang dilakukan pelaku tersebut bermula pada hari minggu (30/01/2022) sekira pukul 01.00 WIB, dimana pada saat itu korban bersama istrinya sedang tertidur didalam warung miliknya, Pada pukul 04.30 wib, korban bangun bersama istrinya dan mencari handphone miliknya yang sudah tidak ada ditempat, saat melihat kedalam warung sontak kaget melihat kondisi warung yang sudah berantakan.
“Korban lalu mengecek sekeliling warung dan melihat dinding papan di belakang warung sudah dirusak oleh pelaku dengan cara mencongkel sehingga pelaku dengan leluasa dapat masuk kedalam warung,” tambah Kasat.
Karena curiga korban selanjutnya mengecek seluruh barang-barang yang ada di dalam warung dan didapatinya, selain sebuah handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, korban juga kehilangan uang tunai sebesar 600 ribu rupiah serta 78 bungkus rokok berbagai merek yang sudah raib digondol pelaku.
Selanjutnya keesokan harinya korban melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Ketapang dan langsung direspon dan selanjutnya jajaran Opsnal Sat Reskrim Polres Ketapang langsung melakukan penyelidikan dan tidak membutuhkan waktu lama setelah kejadian itu pada Minggu (30/01) sekitar pukul 11.00 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku ER beserta barang bukti hasil kejahatan, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti yakni berupa satu unit handphone merek Iphone jenis Xr warna putih, uang tunai sebesar 600 ribu rupiah serta 78 bungkus rokok berbagai merek
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku yang kini telah ditahan di rumah tahanan Polres Ketapang terancam hukuman penjara paling lama lima tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," jelasnya.
Kasat
Reskrim AKP Primastya juga mengingatkan kepada seluruh warga untuk lebih
waspada dan memastikan kondisi keamanan
rumah dan lingkuang dalam keadaan aman dengan mengunci rumah atau warung.
“Jika
diperlukan warga dapat memasang cctv sebagai bentuk antisipasi, mari kita jadi
polisi bagi diri sendiri dan tetap selalu waspada terhadap segala bentuk
potensi kejahatan,” pungkasnya. (Efyus).
Editor : Aan