Ketum PERADI Optimis Kualitas Advokat Kedepannya Akan Semakin Membaik |
Hal tersebut
disampaikanya pada saat acara pengangkatan dan pembekalan advokat Perhimpunan
Advokat Indonesia (PERADI) Wilayah Jawa Barat Tahun 2022 dengan tema Bersama
Mewujudkan PERADI Sebagai Wadah Tunggal Organisasi Advokat di Indonesia di Ballroom Intercontinental Hotel Bandung,
Kamis (24/02/2022).
Dalam sambutannya
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., menyampaikan, rasa bangganya karena advokat
Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Wilayah Jawa Barat Tahun 2022 telah
terbentuk dan dihadiri oleh seluruh Ketua DPC Se-Indonesia.
“Dalam
pembekalan ini tidak lagi berbicara tentang teori hukum atau teori ilmu lagi
karena anda semua telah melewati itu. Kali ini saya ingin berbagi, bertukar
pikiran (sharing experience) serta memberikan pesan-pesan moral, perjuangan dan
semangat dari saya sebagai ketua PERADI untuk teman–teman semuanya,” katanya.
Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. juga menyampaikan
bahwa pembekalan ini merupakan tanggung jawab moral dari DPN, untuk memberikan
gambaran umum terhadap profesi advokat. Menurutnya, penting bagi advokat untuk
memahami tugasnya sebagai pembela para pencari keadilan dan memberikan
pelayanan hukum kepada mereka dengan sebaik-baiknya.
“Ada
paradigma yang keliru pada calon-calon advokat. Advokat tidak dilarang untuk
menerima uang, tetapi jangan sekali-sekali menjadikan uang sebagai tujuan.
Harta, uang, dan lain sebagainya adalah konsekuensi logis dari pelayanan hukum
yang diberikan. Kalau pelayanan hukumnya berkualitas, advokat jujur, dan
berprestasi, seorang advokat tentunya layak mendapatkan penghargaan,” kata
Otto.
Selain
kompetensi, kejujuran dan integritas selanjutnya menjadi dua kualitas yang
wajib ada pada advokat. Seorang advokat pantang mengkhianati para pencari
keadilan. Apalagi, mengingat advokat merupakan profesi yang terhormat, primus
inter pares. Ia harus memiliki naluri dan keberanian untuk membela konstitusi
(guardian of constitution).
Pada acara
pembekalan tersebut Otto optimis bahwa kualitas advokat akan semakin baik,
ketika seseorang memiliki cara pandang yang sama dan memahami betul esensi dari
pentingnya wadah tunggal.
“Kita dapat
punya banyak organisasi, tetapi yang mengatur kewenangan hanya satu organisasi.
Dari seluruh wadah, ada satu yang diberikan kewenangan oleh negara melalui UU
Advokat untuk mengatur segala hal tentang advokat. Peradi adalah organisasi
yang ditunjuk secara sah,” paparnya.
Sementara itu
Ketua DPC PERADI Kota Bandung, DR. Roely Panggabean, S.H., M.H menyampaikan
rasa bangganya Ketua Umum DPN PERADI beserta Jajaran, para ketua DPC PERADI
se-Jawa Barat hadir dalam acara ini.
“Saya atas
nama DPC Peradi Bandung mengucapkan banyak terima kasih atas kehadirannya,
semoga harapan Ketua Umum PERADI dalam pembekalan dan pengembangan profesi ini
dapat berguna bagi saudara-saudara dimasa yang akan datang,” pungkasnya. (tim
liputan).
Editor : Aan