Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo |
Pelapor yang
sesungguhnya adalah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citemu. Jadi Bukan
Nurhayati yang Sebelumnya diberitakan jika Nurhayati yang melaporkan
dugaan kasus korupsi penyelewengan APBDes Citemu,
Kecamatan Mundu, yang ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut
disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo, Ia meluruskan kabar tersebut. Menurut dia, dalam
perkara dugaan korupsi tersebut, Laporan yang diterima polisi terkait kasus
tersebut berasal dari Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Desa Citemu.
"Saudari
Nurhayati ini bukan sebagai pelapor seperti yang disampaikan dalam video
singkat yang beredar di Medsos. Namun sebagai saksi yang memberikan keterangan.
Jadi untuk pelapor sendiri dari kasus ini adalah BPD Desa Citemu," kata
Ibrahim, Senin (21/02/2022).
Kombes Pol
Ibrahim Tompo menyatakan, berdasarkan informasi atau laporan dari Ketua BPD
Desa Citemu itu, penyidik Polres Cirebon Kota melakukan serangkaian
penyelidikan. Dari penyelidikan itu, penyidik mendapatkan bukti tindak pidana
yang dilakukan oleh Kuwu atau Kades Citemu Supriyadi sebagai tersangka tindak
pidana korupsi yang dilakukan terhadap pelaksanaan pekerjaan tahun anggaran
2018, 2019, 2020 APBDes Desa Citemu," ujar Kombes Pol Ibrahim.
Setelah
pemberkasan tersangka Supriyadi selesai, tutur Kabid Humas, penyidik Satreskrim
Polres Cirebon Kota melimpahkan kasus itu ke Kejari Cirebon. Namun oleh Kejari
Cirebon, berkas dikembalikan ke penyidik atau P19. Bahkan proses P19 itu
dilakukan dua kali dengan petunjuk penuntut umum agar dilakukan pemeriksaan
lebih dalam (mendalam) terhadap Nurhayati.
Ibrahim
menjelaskan penyidik Reskrim Polres
Cirebon Kota (Ciko), Penetapan saksi
Nurhayati sebagai tersangka berdasarkan pendalaman penyidik dari petunjuk yang
diberikan jaksa.
"Dikarenakan perbuatannya adalah perbuatan yang termasuk kategori melawan hukum, karena telah memperkaya tersangka Supriyadi. Sehingga tindakannya tersebut diduga menimbulkan merugikan keuangan negara dan melanggar Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Juncto Pasal 55 KUHP. Dengan berdasarkan dua alat bukti dan juga didasari petunjuk dari kejaksaan itulah maka penyidik melakukan penetapan saudari Nurhayati menjadi tersangka," Jelas Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.
Penegasan
serupa juga disampaikan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar.
SH.S.IK.MH. Dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (19/2/2022).
Kapolres
Cirebon Kota mengatakan, kasus penyelewengan APBDes sejak 2018–2020 senilai
Rp800 juta yang dilakukan Kuwu/Desa Citemu Supriyadi dan menyeret Kaur Keuangan
Nurhayati, berawal dari laporan Ketua BPD ds. Citemu.
"Penyidikan
terhadap kasus pidana korupsi ini berawal dari laporan pengaduan Ketua BPD Desa
Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon pada 23 maret 2020. Ada
dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh saudara Supriyadi selaku
Kepala Desa Citemu dan kami juga mendapatkan informasi dari sumber lain pada 19
Oktober 2020," kata Kapolres Cirebon Kota.
Proses
penyidikan, ujar AKBP M Fahri Siregar, telah selesai. Pada 10 Januari 202,
berkas perkara tersangka Supriyadi dinyatakan lengkap oleh JPU. Sedangkan berkas
perkara tersangka Nurhayati dinyatakan lengkap pada 3 Februari 2022.
Tersangka
Supriyadi saat ini masih ditahan di Rutan Kelas 1 Cirebon dikarena tersangka
Supriyadi dalam masa penahanan juga tersangkut kasus pidana lainnya," ucap
Kapolres Ciko.
Sementara,
tersangka Nurhayati tidak ditahan dengan beberapa pertimbangan dari penyidik.
Pasca penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU, maka dilakukan
pemanggilan kepada tersangka Nurhayati beberapa kali. Panggilan pertama,
Nurhayati tidak hadir tanpa keterangan.
Panggilan
kedua, Nurhayati mengirimkan surat keterangan sakit dari RS Pelabuhan Cirebon
yang diantar oleh perangkat Desa Citemu. Dalam surat disebutkan Nurhayati sakit
dan dirawat di RS tersebut.
Lebih
lanjut, Ibrahim memastikan penanganan kasus itu dilakukan secara profesional
dan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, dia mengucapkan
terima kasih pada masyarakat dan pihak-pihak yang telah memberikan informasi
kepada kami, terkait masalah dugaan tindak pidana korupsi dan kami
siap untuk membuka ruang diskusi dan konsultasi kepada pihak-pihak terkait dan
dalam perkara ini kami menunggu kesembuhan dari ibu Nurhayati, untuk bisa
diserahkan ke kejaksaan ," Tutup Kabid Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim
Tompo. (tim liputan).
Editor : Aan