Ketua JMSI Maluku Dino Umahuk |
Usman
diintimidasi saat meliput razia parkir liar di badan jalan Samratulangi,
Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
Saat itu,
dia mengambil gambar ketika petugas Dinas Perhubungan mengempiskan ban sebuah
mobil dinas yang diduga milik Pangkalan TNI Angkatan Udara (Lanud) Pattimura,
yang parkir di depan Ambon Plaza (Amplaz).
“Saya
dilarang mengambil gambar. Padahal, saya sudah tunjukan Id Card,” tutur Usman
Mahu saat itu.
Tidak hanya
memarahi dan intimidasi, oknum TNI AD itu juga mengambil handphone sang
wartawan.
“Dia berikan
HP saat teman-temannya datang. Dia sempat menyuruh saya hapus video,”
terangnya.
Ketua JMSI
Maluku Dino Umahuk menyayangkan intimidasi dan upaya perampasan alat kerja
jurnalis. Sebab, keberadaan jurnalis TV One guna memenuhi hak publik untuk
tahu.
“Apa yang
dilakukan personil TNI itu mencederai kemedekaan pers. Ini menambah daftar
panjang kekerasan terhadap jurnalis,” kata Ketua JMSI Maluku itu.
Dino meminta
masyarakat untuk menghormati proses jurnalistik. Selain memenuhi hak publik
atas informasi, pekerjaan jurnalis dilindungi UU 40/1999 tentang Pers. UU Pers
mengatur bahwa kemerdekaan pers adalah wujud kedaulatan rakyat.
“Komunitas
pers, khususnya perusahaan media, perlu serius menyikapi kekerasan terhadap
jurnalis. Merekalah seyogianya yang terdepan. Perusahaan pers punya tanggung
jawab atas keselamatan para jurnalisnya,” ujarnya.
Umahuk juga
meminta para jurnalis terus-menerus meningkatkan kapasitas. Sehingga, memiliki
kemampuan yang memadai dalam merencanakan maupun mengeksekusi suatu peliputan
di lapangan.
“Sebab,
setiap peliputan memilki karakter berbeda, tidak bisa diperlakukan sama.
Sebagai jurnalis, perlu mengetahui mana ruang publik dan ruang privat,” kata
Dino.(Sumber : Jaringan Media Siber Indonesia*).
Editor : Aan