Dengar Pendapat DPRD Ketapang Dan Masyarakat |
Agenda
tersebut membahas terkait permasalahan perampasan hak tanah milik masyarakat
Dusun Kanalisasi oleh pihak Koperasi Linggar Jati di ruang rapat paripurna DPRD
Ketapang.
Kegiatan
RDPU tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, H. Mat Hoji, SE, didampingi Ketua Komisi II Uti Royden Top,
Sekretaris Komisi II, dan anggota Komisi II serta anggota DPRD Ketapang Dapil
VI (Enam).
turut hadir
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah,
Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang, Kepala ATR/BPN
Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Camat Matan
Hilir Selatan serta Forkopimcam, Kepala Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir
Selatan Kabupaten Ketapang.
Setelah
mendengar apa yang telah dipaparkan oleh pihak perwakilan masyarakat yang dalam
ini diwakili oleh Gicawang terkait permasalahan perampasan hak tanah Masyarakat
dusun Kanlisasi oleh pihak Koperasi Linggar Jati, serta atas masukan dan
tanggapan dari pimpinan rapat, anggota komisi II dan dapil VI DPRD Kabupaten
Ketapang, dan dinas instansi terkait.
Ini hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD, Masyarakat dan Instansi terkait Terkait Polemik Koperasi Linggar Jati :
1. Bahwa
Koperasi Linggar Jati diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas
kegiatannya.
2. Hasil
kesimpulan ini akan kami sampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Ketapang agar bisa
dibuatkan rekomendasi. (Efyus/Humaspro DPRD Ketapang).
Editor : Aan