Ini Hasil Dengar Pendapat DPRD Ketapang Dan Masyarakat Terkait Polemik Koperasi Linggar Jati

Editor: Redaksi author photo
Dengar Pendapat DPRD Ketapang Dan Masyarakat 
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Masyarakat Dusun Kanalisasi Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang dengan pengurus Koperasi Linggar Jati, Senin (14/02/2021).

Agenda tersebut membahas terkait permasalahan perampasan hak tanah milik masyarakat Dusun Kanalisasi oleh pihak Koperasi Linggar Jati di ruang rapat paripurna DPRD Ketapang.

Kegiatan RDPU tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Ketapang, H. Mat Hoji, SE,  didampingi Ketua Komisi II Uti Royden Top, Sekretaris Komisi II, dan anggota Komisi II serta anggota DPRD Ketapang Dapil VI (Enam).

turut hadir Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah,  Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Ketapang, Kepala ATR/BPN Kabupaten Ketapang, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Ketapang, Camat Matan Hilir Selatan serta Forkopimcam, Kepala Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir Selatan Kabupaten Ketapang.

Setelah mendengar apa yang telah dipaparkan oleh pihak perwakilan masyarakat yang dalam ini diwakili oleh Gicawang terkait permasalahan perampasan hak tanah Masyarakat dusun Kanlisasi oleh pihak Koperasi Linggar Jati, serta atas masukan dan tanggapan dari pimpinan rapat, anggota komisi II dan dapil VI DPRD Kabupaten Ketapang, dan dinas instansi terkait.

Ini hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara DPRD, Masyarakat dan Instansi terkait Terkait Polemik Koperasi Linggar Jati :

1. Bahwa Koperasi Linggar Jati diminta untuk menghentikan sementara seluruh aktivitas kegiatannya.

2. Hasil kesimpulan ini akan kami sampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Ketapang agar bisa dibuatkan rekomendasi. (Efyus/Humaspro DPRD Ketapang).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini