Ketua KPK RI, Firli Bahuri |
KALBARNEWS.CO.ID
(JAKARTA) - Ada kabar baik dari Transparansi
Internasional tahun lalu. Mereka mengumumkan angka efektifitas pemberantasan
korupsi juga resiko korupsi secara umum di suatu negara. Mereka menghitung IPK
atau CPI yang dilakukan secara rutin setiap tahun dengan membuat perbandingan
di antara negara-negara yang diukur.
“Kabar
baiknya adalah, tahun 2021 nilai CPI (corruption perception index) atau
index persepsi korupsi (IPK) Indonesia meningkat satu poin dibandingkan dengan
Tahun 2020 (37 menjadi 38). Nilai tersebut memang masih berada di bawah skor
global (43),” TULIS Ketua KPK RI, Firli Bahuri.
Tapi,
peningkatan yang signifikan terjadi pada nulai index World Economis Forum EOS
(46 menjadi 53), Global Insight Country Risk Rating (35 menjadi 47). Sementara
nilai yang mengalami penurunan adalah PRS Internastional Country Risk Guide (50
menjadi 48), Bertelsmann Foundation Transform Index (37 menjadi 33) dan
Varieties of Democracy Project (26 menjadi 22).
Ada 3 (tiga)
komponen lainnya mengalami nilai yang stagnan yaitu Economist intelligence unit
country ratings, PERC Asia Risk Guide, dan World Justice Project-Rule of Law
Index.
NIlai-nilai
pada komponen tersebut menunjukkan bahwa tugas berat Indonesia masih bergerak
pada korupsi dalam system politik, korupsi politik di eksekutif, legislatif dan
yudikatif, pungutan liar (pungli) dan suap pada kegiatan ekspor impor, serta
hubungan mencurigakan antara politikus dan pebisnis.
Selain itu,
angka-angka itu juga menggambarkan masih maraknya korupsi di birokrasi
dan cara pemberian hukuman pada pejabat publik yang menyalahgunakan kewenangan
dalam birokrasi dan pemerintahan.
IPK
indonesia tahun 2021 sebesar 38. Dibandingkan dengan negara BRICS (Brazil,
Rusia, India, China, Afrika Selatan), Indonesia memiliki nilai yang sama dengan
Brazil (38), dan nilai Indonesia lebih tinggi dibandingkan Rusia (29).
Sementara dibandingkan dengan 3 (tiga) negara lainnya Indonesia masih jauh
tertinggal dengan India (40), China (45), Afrika Selatan (44).
Pada
negara-negara G20 perolehan sebagai berikut; Amerika Serikat (67), Afrika
Selatan (44), Arab Saudi (53), Argentina (38), Australia (73), Brasil (38),
China (45), India (40), Indonesia (38), Inggris (78), Italia (56), Jepang (73),
Jerman (80), Kanada (74), Meksiko (31), Korea Selatan (62), Rusia (29),
Perancis (71), Turki (38).
Indonesia
memiliki nilai yang sama dengan negara Argentina, Brazil, dan Turki. Namun
demikian, Indonesia masih lebih baik dibandingkan Meksiko dan Rusia.
Melihat
angka-angka tersebut, KPK dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam pemberantasan
korupsi terus mematangkan peta jalan pemberantasan korupsi.
KPK juga
tidak pernah lelah mengajak seluruh komponen bangsa untuk tidak melakukan
korupsi melalui upaya pendidikan masyarakat untuk membangun budaya antikorupsi.
KPK juga
melakukan tindakan tindakan pencegahan supaya tidak terjadi korupsi dengan
melakukan perbaikan sistem di seluruh kementerian lembaga, pemerintah pusat dan
daerah supaya tidak ada celah, peluang untuk melakukan korupsi. KPK pun dengan
tegas melakukan penindakan kepada para pelaku korupsi. Bukan saja pada aspek
pemidanaan badan tetapi menyasar pada pengembalian kerugian negara, perampasan
harta hasil korupsi dan pengenaan pidana tindak pidana pencucian uang.
Di awal
tahun 2022 sudah 3 kepala daerah dan 1 orang hakim yang tertangkap tangan oleh
KPK karen melakukan korupsi.
Kita masih
harus bekerja keras untuk upaya-upaya pemberantasan korupsi dengan melibatkan
peran seluruh kamar kekuasaan, dan parpol, serta segenap stakeholder serta
seluruh elemen bangsa. Kita ingin Indonesia benar benar bersih dan bebas dari
korupsi.*[Sumber : Jaringan Medi a Siber I ndonesia].
Editor : Aan