Ketua KPK RI, H Firli Bahuri |
Hal tersebut
disampaikanya dalam rangkaian peringatan Hari Bela Negara yang diperingati pada
setiap tanggal 19 Desember, dalam penyampaiannya Ketua KPK RI, Firli Bahuri
menyampaikan pesan Anti Korupsi adalah bagian dari Bela negara.
Assalamualaikum
Warahmatullahi Wabarokatu.
Salam
Sejahtera Untuk Kita Semua, Om Swastyastu, Namo Buddhaya, Salam Kebajikan.
“Hari ini,
Minggu 19 Desember 2021, kita, segenap bangsa dan rakyat Indonesia kembali
memperingati Hari Bela Negara, yang sepatutnya bukan hanya dirayakan sebagai
ceremony tahunan belaka, apalagi hanya sekedar untuk di ingat atau dikenang
sebagai catatan sejarah perjuangan bangsa,” ucap pembukanya.
Hari
bersejarah yang sarat makna akan nilai-nilai perjuangan, pengorbanan serta
keikhlasan luar biasa segenap bangsa dan rakyat Indonesia dimasa perang
mempertahankan kemerdekaan, seyogianya kita jadikan sebagai momentum untuk mengentalkan
rasa cinta terhadap nusa bangsa dan tanah air tercinta.
'Semangat
Bela Negaraku Indonesia Tangguh Indonesia Tumbuh' yang di usung sebagai tema
besar dalam peringatan Hari Bela Negara tahun ini sangat tepat, mengingat
semangat bela negara memang sangat dibutuhkan untuk terus digelorakan dalam
diri segenap bangsa di republik ini, ditengah situasi dan kondisi sosial yang
rentan terfragmentasi.
Secara umum,
bela negara adalah sikap, tekad, perilaku warga negara yang menunjukkan
kecintaannya kepada tanah air dengan turut aktif mengambil peran dalam segenap
upaya melindungi dan mempertahankan keutuhan negara, demi terwujudnya cita-cita
dan tujuan berbangsa dan bernegara.
Tidak perlu
mengangkat senjata atau menghunuskan bambu runcing seperti pejuang dimasa
perang kemerdekaan, untuk menunjukan eksistensi bela negara di zaman ini.
Cukup
menjadi pribadi sederhana yang senantiasa menerapkan nilai-nilai kejujuran,
moral, etika, agama dan budaya ANTIKORUPSI dalam kehidupan sehari-hari, adalah
cara simple untuk memenuhi seluruh kriteria bela negara di masa kini.
Korupsi dan
perilaku koruptif jelas menjadi ancaman utama bangsa dan negara mengingat
dampak destruktifnya, bukan sekedar merugikan keuangan atau perekonomian
semata.
Kejahatan
kemanusiaan (corruption is a crime againts humanity) ini dapat mengakibatkan
gagal terwujudnya tujuan bernegara suatu bangsa, karena korupsi dan perilaku
koruptif dapat merusak hingga meluluhlantakkan setiap sendi kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara.
Saya dan
tentunya kita semua sepakat dengan pandangan Presiden Republik Indonesia, Bapak
Joko Widodo perihal pemberantasan korupsi yang tidak boleh terus-terusan
identik dengan penangkapan, pemberantasan korupsi harus mengobati akar masalah
korupsi, yang tegas beliau sampaikan pada peringatan HARKORDIA 2021 di Gedung
KPK beberapa waktu lalu.
Memang
benar, akar masalah korupsi adalah upaya pencegahan korupsi sangat fundamental
daripada penindakan hukum, dimana pencegahan berbanding lurus dengan
perlindungan kepentingan publik.
Sungguh
benar ucapan presiden bahwasanya pencegahan merupakan langkah yang lebih
fundamental untuk mengantisipasi terjadinya kejahatan korupsi agar kepentingan
rakyat dapat terselamatkan.
Sesuai
arahan Presiden Joko Widodo, KPK senantiasa terus berbenah, membuat banyak
terobosan baru untuk menyempurnakan setiap metode penanganan korupsi agar jauh
dari kata heboh apalagi dapat menimbulkan kegaduhan, dengan cara-cara lebih
fundamental, upaya-upaya yang lebih mendasar dan lebih komprehensif, yang
dirasakan manfaatnya langsung oleh rakyat, bangsa dan negara.
Pendekatan
asset recovery, penerimaan negara bukan pajak serta memitigasi perilaku korupsi
adalah hal utama lainnya yang juga kami lakukan untuk menangani korupsi di
negeri ini.
Sinergitas
antar lembaga penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan Agung, terus kami jalani
terutama dalam menerapkan pendakwaan pencucian uang lewat Undang-Undang Tindak
Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), dan membuka luas kerjasama dengan negara lain
dalam pengejaran aset koruptor.
Selain itu,
dukungan masyarakat terhadap segenap upaya pemberantasan korupsi terus kami
manfaatkan untuk menanamkan budaya ANTIKORUPSI sejak dini yang menjadi bagian
penting dari pemberantasan korupsi agar terbangun dan terbentuk mental
ANTIKORUPSI dalam setiap individu di republik ini.
Saat ini KPK
tengah fokus dengan konsep trisula. Trisula pertama adalah pendidikan dalam
upaya membangun dan menanamkan nilai, karakter, budaya dan peradaban manusia
Indonesia yang ANTIKORUPSI.
Trisula
kedua adalah mengedepankan upaya pencegahan dan monitoring diaman KPK akan
fokus bekerja di hulu, melakukan penelaahan dan kajian regulasi yang membuka
celah korupsi. Hal ini sesuai amanat UU KPK bahwa lembaga antirasuah masuk ke
seluruh instansi demi membentuk regulasi yang ANTIKORUPSI.
Trisula
terakhir adalah penindakan yang tidak sekadar hukuman badan, tetapi hingga
perampasan aset hasil korupsi demi pemulihan kerugian negara.
Insya Allah
dengan Trisula KPK, masyarakat dapat melihat korupsi adalah jalan sesat,
perbuatan maksiat yang hanya menyuguhkan kenikmatan sesaat dimana dosanya harus
ditanggung dunia akhirat.
Butuh
kerelaan luar biasa agar memandang korupsi sebagai aib nan cela, bukan budaya
apalagi kultur warisan leluhur bangsa.
Ingat,
menangkap koruptor adalah tugas KPK dan aparatur penegak hukum lainnya, namun
mencegah terjadinya korupsi adalah wujud nyata bela negara yang dapat kita
lakukan sebagai bentuk rasa cinta terhadap nusa bangsa dan tanah air Indonesia.
Dengan menyematkan selalu semangat ANTIKORUPSI dalam satu gerakan orkestrasi Pemberantasan satu padu membangun budaya Antikorupsi. Mari terus gelorakan semangat bela negara agar kita senantiasa tangguh menjaga, merawat serta mewujudkan cita-cita tujuan bernegara yang tak lain meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran segenap rakyat Indonesia dalam kehidupan cerdas berbangsa dan bernegara, dari Sabang sampai Merauke, mulai Miangas hingga Pulau Rote, Terima kasih. (Sumber : Jaringan Media Siber Indonesia)
Editor : Aan