Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto |
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol
Sunarto, Ia menjelaskan pihaknya
menetapkan status tersangka setelah melakukan proses gelar perkara.
“Setelah melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status
TSK (tersangka) terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan cabul,”
terangnya, seperti dikutip dari riauonline.co.id.
Sunarto menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan
serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan juga temuan barang bukti,
penyidik lantas meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan
tersangka.
Saat ini, lanjut Sunarto, penyidik telah mengirimkan Surat
Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum.
Kemudian, penyidik juga akan melayangkan panggilan terhadap
Syafri Harto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan Pelecehan Seksual yang
sempat viral di media sosial tersebut, Polda Riau telah memeriksa 11 orang
saksi.
Saksi yang terdiri atas korban, pihak keluarga, pihak
universitas, dan dosen itu menjalani pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.
Pada Senin (15/11/2021) lalu, Syafri Harto juga telah menjalani
pemeriksaan menggunakan lie detector oleh
tim Labfor Mabes.
Sunarto menjelaskan pemeriksaan menggunakan lie detector tersebut bertujuan untuk mengetahui
konsistensi keterangan terlapor. (tim liputan).
Editor : Aan