Polisi Tetapkan Dekan FISIP UNRI Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pelecehan Seksual

Editor: Redaksi author photo
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto
KALBARNEWS.CO.ID (RIAU) – Akhirnya Polda Riau  menetapkan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Riau (UNRI) Syafri Harto sebagai tersangka kasus dugaan Pelecehan Seksual  terhadap mahasiswi Unri saat melakukan bimbingan skripsi, Kamis (18/11/2021).

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Ia  menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka setelah melakukan proses gelar perkara.

“Setelah melalui proses gelar perkara telah ditetapkan status TSK (tersangka) terhadap saudara SH dalam kasus tindak pidana dugaan cabul,” terangnya, seperti dikutip dari riauonline.co.id.

Sunarto menjelaskan pihaknya sebelumnya telah melakukan serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan keterangan saksi dan juga temuan barang bukti, penyidik lantas meningkatkan kasus ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

Saat ini, lanjut Sunarto, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke jaksa penuntut umum.

Kemudian, penyidik juga akan melayangkan panggilan terhadap Syafri Harto untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus dugaan Pelecehan Seksual   yang sempat viral di media sosial tersebut, Polda Riau telah memeriksa 11 orang saksi.

Saksi yang terdiri atas korban, pihak keluarga, pihak universitas, dan dosen itu menjalani pemeriksaan dalam tahap penyelidikan.

Pada Senin (15/11/2021) lalu, Syafri Harto juga telah menjalani pemeriksaan menggunakan lie detector oleh tim Labfor Mabes.

Sunarto menjelaskan pemeriksaan menggunakan lie detector tersebut bertujuan untuk mengetahui konsistensi keterangan terlapor. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini