Polisi Tangkap Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Di Pontianak Tenggara

Editor: Redaksi author photo
Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Di Pontianak Tenggara
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota mengamankan 2 orang terduga pelaku tindak pidana pengeroyokan berinisial NWD als N (26) dan KD als D (19) yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap TRP (17) di depan sebuah kafe di bilangan Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara, Minggu (14/11/2021).

Kedua terduga pelaku pengeroyokan NWD als N (26) ber-KTP Jalan Dusun Simpang Pasir  Kelurahan Sidas Kecamatan Temila, dan KD als D (19) warga Dusun Bayang Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak dan berdomisili di Jalan Komyos. Sudarso Gang Pisang Kecamatan Pontianak Barat.

Penangkapan kedua terduga pelaku pengeroyokan tersebut dibenarkan Kapolresta Pontianak Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui selulernya.

“Iya benar, Kedua tersangka diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota setelah diduga melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada TRP (17) di depan sebuah kafe di bilangan Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara,” ungkapnya.

Kasat Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan penangkapan keduanya berdasarkan laporan Polisi yang diterima pada tanggal 14 Nopember 2021 dari orang tua korban.

“Menindaklanjuti Laporan Polisi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan diduga pelaku, dan pada tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 Wib Personel Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan berada di salah satu cafe di jalan Reformasi Kelurahan Benua Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, dan kemudian kami mengamankan tersangka", ungkap Indra.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menambahkan, setelah mengamankan NWD dan KD, pihaknya melakukan intograsi singkat terhadap diduga pelaku, kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.

"Akibat kejadian tersebut, korban TRP (17) menderita memar mengakibatkan luka memar bagian kepala dan terasa pusing tangan sebelah kanan terasa sakit dan sudah kami lakukan visum untuk melengkapi berkas penyidikan," pungkas Indra. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini