Dua Pemuda Pelaku Pengeroyokan Di Pontianak Tenggara |
Kedua terduga
pelaku pengeroyokan NWD als N (26) ber-KTP Jalan Dusun Simpang Pasir Kelurahan Sidas Kecamatan Temila, dan KD als
D (19) warga Dusun Bayang Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak
dan berdomisili di Jalan Komyos. Sudarso Gang Pisang Kecamatan Pontianak Barat.
Penangkapan
kedua terduga pelaku pengeroyokan tersebut dibenarkan Kapolresta Pontianak
Kota, Kombes. Pol. Andi Herindra, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, AKP. Indra
Asrianto, S.I.K., saat dikonfirmasi melalui selulernya.
“Iya benar, Kedua
tersangka diamankan pihak Sat Reskrim Polresta Pontianak Kota setelah diduga
melakukan tindak pidana pengeroyokan kepada TRP (17) di depan sebuah kafe di
bilangan Jalan Reformasi, Pontianak Tenggara,” ungkapnya.
Kasat
Reskrim, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menjelaskan penangkapan keduanya
berdasarkan laporan Polisi yang diterima pada tanggal 14 Nopember 2021 dari
orang tua korban.
“Menindaklanjuti
Laporan Polisi tersebut kami melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan
diduga pelaku, dan pada tanggal 14 Nopember 2021 sekira pukul 10.00 Wib
Personel Jatanras mendapat informasi tentang keberadaan pelaku pengeroyokan
berada di salah satu cafe di jalan Reformasi Kelurahan Benua Darat Kecamatan
Pontianak Tenggara, dan kemudian kami mengamankan tersangka", ungkap
Indra.
Kasat
Reskrim Polresta Pontianak Kota, AKP. Indra Asrianto, S.I.K., menambahkan,
setelah mengamankan NWD dan KD, pihaknya melakukan intograsi singkat terhadap
diduga pelaku, kedua pelaku kooperatif dan mengakui perbuatannya.
"Akibat
kejadian tersebut, korban TRP (17) menderita memar mengakibatkan luka memar
bagian kepala dan terasa pusing tangan sebelah kanan terasa sakit dan sudah
kami lakukan visum untuk melengkapi berkas penyidikan," pungkas Indra.
(tim liputan).
Editor : Aan