Kapolres Kubu Raya Beberkan Motif Perampokan Tempat Pencucian Mobil Di Sungai Ambawang, ternyata Ini Sebabnya

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Heboh adanya Dugaan Perampokan dengan kekerasan yang terjadi di sebuah pencucian mobil 24 jam di jalan Trans Kalimantan KM 11 Parit Aim Desa Sungai Ambawang Kuala akhirnya diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Sektor Sungai Ambawang dengan di backup oleh Satreskrim Polres Kubu Raya.

Hal itu disampaikan Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K dalam Press Rilis yang didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sahndy W.G Suawa, S.P, SIK, Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, SIK, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH tentang keberhasilan pengungkapan kasus tersebut dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial F (19) di tempat pelarianya di kampung halamannya di Kabupaten Sanggau.

Press Rilis tentang pengungkapan kasus Perampokan dengan kekerasan yang terjadi di sebuah pencucian mobil 24 jam dilaksanakan di halaman Mapolsek Sungai Ambawang Jalan Trans Kalimantan Sungai Ambawang, Senin (29/11/2021).

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K menerangkan, bahwa terungkapnya kasus pencurian dan kekerasan tersebut berawal adanya laporan warga ke Polsek Ambawang yang kemudian dilakukan serangkaian peyelidikan dan pengejaran terhadap terduga pelaku.

Dari informasi dan penyelidikan aparat kepolisisan ternyata tindak kejahatan Perampokan dengan Kekerasa ini ternyata dilakukan oleh orang dekat atau kawan sejawat di pekerjaan pencucian mobil itu.

“Kemudian tim gabungan dari Polsek Sungai Ambawang dan Polres Kubu Raya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan pelaku berhasil ditangkap di Kabupaten Sanggau. Saat ditangkap pelaku kooperatif, namun saat diinterogasi F mengatakan ada pelaku lain selain dirinya.Tapi ternyata pengakuan F hanya akal-akalan karena saat diminta untuk menunjukan pelaku lain justru F melarikan diri yang kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur,” ujar Kapolres.

Dari serangkaian pemeriksaan terungkap bahwa F melakukan Perampokan disertai penganiayaan terhadap korban IN dari awal memang hanya ingin mengambil barang-barangnya dan Tersangka juga mengakui juga karena dendam sering di ejek sebagai babu.

“Pelaku sebelum melakukan tindakan jahatnya, ia sempat mematikan CCTV, mematikan lampu dan kemudian dia mulai beraksi, Motif dari kasus ini adalah dendam karena pelaku diejek babu,”ujar Jerrold.

Dari keteranganan pelaku dirinya sempat mengisap sebatang rokok sebelum melakukan aksi jahatnya kemudian ia sempat duduk diatas kepala korban dan menjerat leher korban dengan seutas tali sepatu yang sudah disiapkan.

“Namun karena korban melakukan perlawanan tali yang menjerat leher korban pun putus, kemudian pelaku memukul korban yang mengenai bibir dan mata, pelaku memukul korban dengan menggunakan kunci Ingris sebanyak 8 kali,” ungkap Kapolres.

Setelah menganiaya korban kemudian pelaku F mengambil barang-barang milik korban antara lain, uang dan barang lainya dan kabur ke Kabupaten Sanggau.

Dalam Ketarangan yang diperoleh Kepolisian pelaku ini sebelumnya sering melakukan perbuatan yang meresahkan keluarga akan tetapi memang belum pernah berurusan dengan hukum.

“Dalam kasus ini korban akan dikenakan pasal 365 dengan ancaman Hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini