![]() |
Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K |
Hal itu disampaikan Kapolres
Kubu Raya, AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K dalam Press Rilis yang didampingi Wakapolres Kubu Raya, Kompol Sahndy W.G Suawa, S.P, SIK, Kapolsek Sungai Ambawang, Iptu Teuku Rivanda Ikhsan, S.T.K, SIK, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Jatmiko, SH tentang keberhasilan
pengungkapan kasus tersebut dengan menangkap seorang terduga pelaku berinisial
F (19) di tempat pelarianya di kampung halamannya di Kabupaten Sanggau.
Press Rilis tentang pengungkapan kasus Perampokan dengan
kekerasan yang terjadi di sebuah pencucian mobil 24 jam dilaksanakan di halaman
Mapolsek Sungai Ambawang Jalan Trans Kalimantan Sungai Ambawang, Senin
(29/11/2021).
Dari informasi dan penyelidikan aparat kepolisisan ternyata
tindak kejahatan Perampokan dengan Kekerasa ini ternyata dilakukan oleh orang
dekat atau kawan sejawat di pekerjaan pencucian mobil itu.
“Kemudian tim gabungan dari Polsek Sungai Ambawang dan
Polres Kubu Raya langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan pelaku
berhasil ditangkap di Kabupaten Sanggau. Saat ditangkap pelaku kooperatif,
namun saat diinterogasi F mengatakan ada pelaku lain selain dirinya.Tapi
ternyata pengakuan F hanya akal-akalan karena saat diminta untuk menunjukan
pelaku lain justru F melarikan diri yang kemudian diberikan tindakan tegas dan
terukur,” ujar Kapolres.
Dari
serangkaian pemeriksaan terungkap bahwa F melakukan Perampokan disertai
penganiayaan terhadap korban IN dari awal memang hanya ingin mengambil
barang-barangnya dan Tersangka juga mengakui juga karena dendam sering di ejek
sebagai babu.
“Pelaku sebelum melakukan tindakan jahatnya, ia sempat mematikan CCTV, mematikan lampu dan kemudian dia mulai beraksi, Motif dari kasus ini adalah dendam karena pelaku diejek
babu,”ujar Jerrold.
Dari keteranganan
pelaku dirinya sempat mengisap sebatang rokok sebelum melakukan aksi jahatnya kemudian
ia sempat duduk diatas kepala korban dan menjerat leher korban dengan seutas
tali sepatu yang sudah disiapkan.
“Namun karena korban melakukan perlawanan tali yang menjerat
leher korban pun putus, kemudian pelaku memukul korban yang mengenai bibir dan
mata, pelaku memukul korban dengan menggunakan kunci Ingris sebanyak 8 kali,”
ungkap Kapolres.
Setelah menganiaya korban kemudian pelaku F mengambil
barang-barang milik korban antara lain, uang dan barang lainya dan kabur ke
Kabupaten Sanggau.
Dalam Ketarangan yang diperoleh Kepolisian pelaku ini sebelumnya
sering melakukan perbuatan yang meresahkan keluarga akan tetapi memang belum
pernah berurusan dengan hukum.
“Dalam kasus ini korban akan dikenakan pasal 365 dengan
ancaman Hukuman 15 Tahun penjara,” pungkas Kapolres
Kubu Raya AKBP Jerrold H.Y Kumontoy, S.I.K. (tim liputan).
Editor : Aan