Bupati Muda: Pencatatan Akta Perkawinan Bukan Sekadar Formalitas

Editor: Redaksi author photo
Bupati Muda saat menyaksikan pencatatan nikah umat Budha
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Dewan Pengurus Daerah Perwakilan Umat Budha Indonesia (DPD Walubi) dan Persatuan Umat Budha Indonesia (Permabudhi) Kabupaten Kubu Raya bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kementerian Agama melalui Bimas Budha menggelar pencatatan akta perkawinan bagi umat Budha di Kubu Raya.

Kegiatan yang bertemakan Menanjakkan Pelayanan Publik di Tengah Pandemi Untuk Kebahagiaan Masyarakat Kubu Raya itu diikuti 19 pasang umat Budha yang langsung mendapatkan akta perkawinannya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menilai kegiatan tersebut bukan hanya formalitas, melainkan upaya memenuhi hak dasar dan hak asasi masyarakat Kabupaten Kubu Raya.

"Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akan terus memperkuat pelayanan yang bisa mempercepat akses masyarakat untuk mendapatkan identitas pernikahannya,” kata Bupati Muda saat menyaksikan pencatatan nikah umat Budha di Vihara Prajna Maitreya Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya.

Muda Mahendrawan mengatakan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya terus berupaya untuk mengejar data warga yang belum cukup syaratnya agar bisa dilengkapi. Sehingga dapat mempermudah warga mendapatkan identitas nikahnya.

"Akta nikah ini sangat penting agar ada kepastian hukum terhadap identitas dan sebagainya, karena kepastian hukum itu sangat diperlukan di era sekarang ini dan tidak mempersulit generasi anak-anak kita. Untuk itu marilah kita sama-sama menjalankan tanggung jawab,” ajaknya.

Ia menuturkan dalam memberikan pelayanan, Pemerintah Kabupaten Kubu Raya tidak pernah libur.

"Seperti pencatatan perkawinan ini, saya kira sesuatu yang seharusnya kita kejar dengan terukur, terkait datanya," ucapnya.

Dirinya menegaskan pemerintah daerah selalu berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan akan perlindungan hukum di dalam lembaga perkawinan. Ia mengungkapkan masih banyak warga yang perkawinannya belum tercatat secara hukum negara.

Baru sebatas perkawinan adat ataupun tercatat secara agama yang belum sah secara hukum negara karena belum dicatatkan di lembaga pemerintah.

“Kita menjalankan tanggung jawab dan memenuhi hak-hak daripada masyarakat. Keluarga itu kan inti daripada kebahagiaan. Makanya visi Kubu Raya yang pertama itu adalah bahagia, yang dimulai dari keluarga yakni rumah tangga. Rumah tangga-rumah tangga inilah yang diurus sejak dulu dan salah satu esensinya adalah bagaimana membawa keadilan dalam akses dan pelayanan,” tuturnya.

Karena itu, menurutnya, pencatatan perkawinan juga terkait langsung dengan upaya pemenuhan hak asasi anak.

“Karena status itu akan berdampak besar kepada anak-anak kita, supaya lebih punya kepastian hukum. Untuk itu harus ada langkah proaktif di mana pemerintah kabupaten tidak hanya menunggu. Melainkan menjemput dan berinisiatif melakukan langkah-langkah termasuk kolektif untuk semua golongan dan agama,” sebutnya.

Muda menyatakan pemerintah daerah masih terus berupaya memasifkan kegiatan pelayanan serupa. Dirinya berjanji akan terus menjaring keluarga-keluarga lainnya yang belum mendapatkan pelayanan tersebut.

“Nanti di semua lembaga bisa sinergi, data-data bisa lebih efektif dihimpun oleh masing-masing lembaga termasuk Kantor Kementerian Agama. Insya Allah kita akan kawal terus. Ini akan kita perjuangkan dan membutuhkan sistem agar bisa lancar ke depan. Karena dari waktu ke waktu tentu pelayanan-pelayanan seperti ini kita perbaiki terus,” ujarnya.

Ketua DPD Walubi Kabupaten Kubu Raya Edi Jonathan mengatakan kegiatan ini merupakan agenda tahunan yang sudah direncanakan beberapa bulan lalu. Namun sempat tertunda karena pandemi Covid-19 sehingga baru kini bisa dilakukan dengan melihat kondisi yang sudah membaik.

"Kami akan terus bersinergi bersama Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk memberikan pelayanan pencatatan perkawinan bagi masyarakat Budha,” ucapnya.

Edi menambahkan, sidang nikah bagi 19 pasang umat Budha akta perkawinannya langsung diserahkan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

"Dalam hal ini kita terus mendukung program pemerintah pusat dan daerah supaya selalu bersinergi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik itu bantuan sosial bencana alam dan sebagainya," katanya.

Edi menjelaskan, Walubi dan Permabudhi merupakan satu di antara wadah untuk menaungi berbagai majelis agar selalu bersinergi bersama pemerintah.

"Mereka yang dinikahkan hari ini merupakan mereka yang sudah melakukan pemberkatan di vihara masing-masing dan ada juga yang sudah punya anak namun belum memilik akta perkawinan," tutupnya.

Kegiatan ini juga diisi dengan penyerahan secara simbolis Akta Perkawinan, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai produk 3 in 1 Layanan Perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kubu Raya, dilanjutkan dengan peninjauan proses sidang perkawinan umat Buddha Kabupaten Kubu Raya oleh Bupati Kubu Raya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini