KALBARNEWS.CO.ID
(PONTIANAK) – Heboh dugaan
penganiayaan terhadap Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti yang
terjadi di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak pada Minggu, 31 Oktober 2021 beberapa
waktu lalu memasuki babak baru. Saat Pengawal Sultan Menarik Ratu Kesultanan Pontianak (ist)
Setelah menerima
laporan dugaan penganiayaan tersebut tiga orang yang merupakan
pengawal-pengawal Sultan Melvin telah dipanggil untuk diperiksa dalam rangka
untuk penyelidikan.
Hal ini turut dibenarkan Kasat
Reskrim Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto ketika dikonfirmasi redaksi
kalbarnews.co.id, Jumat (5 November 2021).
“Kami telah
memanggil tiga orang saksi untuk diperiksa hari ini dalam rangka untuk
penyelidikan,” kata Indra.
Ketiga orang
yang diperiksa, kata Kasat, merupakan pengawal-pengawal Sultan Melvin yang
diperintahkan untuk membawa Ratu Nina keluar dari istana. Sementara Sultan
Melvin sendiri, kata Indra, belum dilakukan pemeriksaan keterangannya.
Sementara itu Sultan IX
Kesultanan Kadriah Pontianak Sultan Syarif Mahmud Melvin Alkadrie dikabarkan
juga mendatangi Polresta Pontianak.
Kedatangan Sultan Melvin dalam
rangka mendampingi tiga pengawalnya yang diperiksa sebagai saksi dalam laporan
dugaan penganiayaan terhadap Maha Ratu Mas Mahkota Kusuma Sari Nina Widiastuti
yang terjadi di Istana Kadriah Kesultanan Pontianak.
Sementara menurut Kasat Reskrim
Polresta Pontianak AKP Indra Asrianto, Ia menjelaskan Sultan Melvin sendiri
belum dilakukan pemeriksaan.
“Beliau belum, nanti kita
jadwalkan. kehadiran Sultan ke Polresta Pontianak hanya untuk mendampingi
pengawalnya yang kita periksa,” katanya.
Kasat mengatakan, total sudah
sembilan saksi yang dilakukan pemeriksaan. Enam orang di antaranya dari pihak
pelapor, tiga dari pihak kesultanan.
“Tiga orang yang diperiksa hari
ini adalah orang yang ada dalam video viral tersebut,” katanya
Pemeriksaan
terhadap tiga pengawal ini berlangsung tanpa hambatan selama lebih dari tiga
jam. Sedikitnya 20 pertanyaan yang dicecar penyidik ke tiga pengawal Sultan.
“Mereka kooperatif. Apa yang
dialami dan apa yang terjadi sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” pungkas
Indra. (tim liputan).
Editor : Aan