KALBARNEWS.CO.ID
(KUBU RAYA) - Dewan Pimpinan Nasional (DPN)
Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dengan tegas meminta Partai Demokrat
meminta maaf secara resmi kepada Megawati Soekarno Putri. DPN Repdem Minta Partai Demokrat Minta Maaf Ke Megawati
Pernyataan tegas
tersebut di sampaikan Ahmad Sazali, Ketua
Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPN Repdem di Qubu Resort, Kabupaten Kubu
Raya, Kalimantan Barat, Sabtu (9 oktober 2021).
Hal itu terkait
ucapan Herzaki Mahendra Putra menyebut bahwa Megawati Soekarno Putri
menggulingkan Presiden Gus Dur dan Herzaki Mahendra Putra berbicara atas nama
Juru Bicara Partai Demokrat.
"Untuk
itu kami meminta kepada partai Demokrat meminta maaf secara resmi, karena
Herzaki pada saat menyatakan hal itu sebagai juru bicara partai demokrat,"
kata Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan DPN Repdem, Ahmad Sazali di Qubu
Resort, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu 9 oktober 2021.
Untuk itu,
pihaknya meminta kepada Partai Demokrat secara institusi agar meminta maaf
kepada Ibu Megawati Soekarno Putri, selaku Ketua Umum PDI P terkait pernyataan
itu yang sangat tidak benar tersebut. Selain itu, Ahmad Sazali menjelaskan pada
masa kepemimpinan Presiden Gusdur, MPR merupakan lembaga tertinggi negara yang
memiliki kewenangan untuk memberhentikan Presiden.
"Pernyataan
tersebut bersifat profokatif sehingga dapat memecahbelah antara kelompok
nasionalis dan NU, yang mana NU dan Nasionalis merupakan dua kelompok yang selalu
bersahabat dengan berbagai kelompok instrumen bangsa lainnya," tegasnya.
Dengan
alasan itu, pihaknya memberikan waktu 2x24 jam agar partai Demokrat meminta
maaf secara langsung kepada Ketua Umum PDI Perjuangan atas pernyataan
Herzaki.
"Bila
hal itu tidak dilakukan, maka pihaknya akan melakukan langkah hukum dan
mempidanakan Herzaki Mahendra Putra selaku Juru bicara
Partai Demokrat," sebutnya.
Ia juga
menilai pernyataan itu sangat menyakiti hati para kader PDI Perjuangan, maupun
kader Repdem secara nasional hingga ke daerah. Untuk itu, pihaknya akan
memasang badan demi harkat dan martabat Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati
Soekarno Putri.
"Kami
beri waktu 2x24, bila hal itu tidak dilakukan maka kami akan membuat laporan ke
Polri,'' tutupnya.
Sebagai
informasi, bahwa Repdem merupakan sayap organisasi Partai Demokrasi Indonesia
Perjuangan (PDIP). (tim liputan).
Editor :
Taufik