Polda Kalbar Bantah Isu Kriminalisasi Terhadap Credit Union, Ini Penjelasannya

Editor: Redaksi author photo
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Informasi terkait pemeriksaan pengurus Credit Union (CU) oleh aparat kepolisian, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go menegaskan bahwa yang dilakukan pihaknya untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat.

"Jadi begini, kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa CU ada melaksanakan kegiatan usaha selain simpan pinjam. Yaitu menjalankan usaha asuransi dan transaksi perbankan. Dua kegiatan ini yang kita mintai keterangan, karena menyangkut dengan masyarakat," jelas Donny.

Kombes Pol Donny Charles Go menjelaskan bahwa dalam peraturannya jika badan usaha melakukan kegiatan yang menawarkan jasa Asusransi itu perlu mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika menjalankan transaksi transaksi keuangan itu masuk ranah perbankan. Jadi perlu ada pengawasan atau sepengetahuan dari Bank Indonesia.

Bahkan menurut Donny Charles Go, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengurus jika Credit Union belum memiliki atas izin dua kegiatan tersebut.

"Polda Kalbar memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi administrasi perijinan yang harus dimiliki baik itu dari OJK dan Bank Indonesia. Kita menganggap kasus ini selesai bila semua ijin dimaksud sudah dimiliki, sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain yang ada di Kalbar," ungkap Donny.

Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go juga menuturkan, bahwa CU memiliki anggota yang jumlahnya ribuan orang.

"Kita ketahui bersama, banyak sekali aktivitas yang ilegal akhirakhir ini seperti investasi bodong dan lainnya. Kita antisipasi itu. Yang dilakukan ini untuk menjamin masyarakat aman dalam aktivitas aktivitas perekonomian. Apalagi anggota atau Nasabah CU itu ribuan," pungkasnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini