Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Donny Charles Go |
"Jadi
begini, kita (kepolisian) mendapatkan informasi bahwa CU ada melaksanakan
kegiatan usaha selain simpan pinjam. Yaitu menjalankan usaha asuransi dan
transaksi perbankan. Dua kegiatan ini yang kita mintai keterangan, karena
menyangkut dengan masyarakat," jelas Donny.
Kombes Pol
Donny Charles Go menjelaskan bahwa dalam peraturannya jika badan usaha
melakukan kegiatan yang menawarkan jasa Asusransi itu perlu mendapatkan izin
dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan jika menjalankan transaksi transaksi
keuangan itu masuk ranah perbankan. Jadi perlu ada pengawasan atau
sepengetahuan dari Bank Indonesia.
Bahkan
menurut Donny Charles Go, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengurus jika
Credit Union belum memiliki atas izin dua kegiatan tersebut.
"Polda
Kalbar memberikan kesempatan kepada CU Lantang Tipo untuk melengkapi
administrasi perijinan yang harus dimiliki baik itu dari OJK dan Bank
Indonesia. Kita menganggap kasus ini selesai bila semua ijin dimaksud sudah
dimiliki, sama dengan ijin-ijin usaha yang dimiliki oleh CU-CU lain yang ada di
Kalbar," ungkap Donny.
Kabid Humas
Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go juga menuturkan, bahwa CU memiliki
anggota yang jumlahnya ribuan orang.
"Kita
ketahui bersama, banyak sekali aktivitas yang ilegal akhirakhir ini seperti
investasi bodong dan lainnya. Kita antisipasi itu. Yang dilakukan ini untuk
menjamin masyarakat aman dalam aktivitas aktivitas perekonomian. Apalagi
anggota atau Nasabah CU itu ribuan," pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Aan