Miris, 10 Anggota DPRD Periode 2019-2023 Ini Ditangkap KPK Karena Korupsi

Editor: Redaksi author photo

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) Komisi Pembertaan Korupsi (KPK) menetapkan 10 orang Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim periode tahun 2019-2023 sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan PBJ di Dinas PUPR & Pengesahan APBD Kabupaten Muara Enim Tahun 2019.

Atas perbuatannya, Para Tersangka disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Para Tersangka selanjutnya dilakukan penahanan 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 September 2021 sampai dengan 19 Oktober 2021 mendatang.

Masing-masing tersangka tersebut berinisial IG, AYS, MD, MH di Rutan KPK Kavling C1, IJ, ARK, MS, FR di Rutan KPK di gedung Merah Putih, & SB, PR di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. 

Untuk antisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, para Tersangka akan dilakukan isolasi mandiri. (Sumber : Humas KPK RI).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini