Kasdam XII/Tpr Bahas Intoleransi Dan Radikalisasi Di Kalbar |
Diskusi
dibuka oleh Gubernur Prov. Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum. Selain Kasdam,
turut menjadi narasumber yakni Kapolda, Irjen Pol R. Sigid Trihardjanto, Ketua
MUI, M. Basri Har, Asintel Kajati, Taliwondo, S.H., M.H., Pakar Sejarah dan
Budaya Kalbar, Syafarudin Usman dan Uskup Agung Pontianak, Mgr. Agustinus Agus.
Focus Group
Discussion kali ini mengangkat tema, "Harmonisasi Umat Beragama Dalam
Mereduksi Berkembangnya Intoleransi Pro Kekerasan di Wilayah Provinsi
Kalimantan Barat".
Gubernur
Kalbar, H. Sutarmidji saat membuka acara diskusi yang digelar oleh Kesbangpol
Kalbar ini mengharapkan, melalui diskusi dapat dilakukan pengkajian agar
kedepan diharapkan tidak ada lagi sikap-sikap intoleransi di Kalbar.
Kasdam
XII/Tpr, Brigjen TNI Djauhari menyampaikan, terjadinya berbagai konflik
struktural dan horizontal di berbagai daerah di Indonesia salah satu
penyebabnya adalah penerapan atau implementasi kandungan emosional keagamaan
yang melampaui batas.
"Serta
meningkatnya pengagungan terhadap suku dan etnik. Padahal umat manusia pada
hakekatnya adalah satu kesatuan yang diturunkan oleh Tuhan Yang Maha Esa ke
muka bumi sebagai khalifah," ujarnya.
Upaya yang
harus dilakukan, kata Kasdam yaitu, meningkatkan atau mengimplementasikan peran
agama dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dengan di dukung
oleh seluruh komponen masyarakat.
Upaya
lainnya adalah mendialogkan agama dengan gagasan-gagasan modern. Saat ini, umat
beragama memasuki suatu fase sejarah baru di mana mereka harus mampu beradaptasi
dengan peradaban-peradaban besar yang tidak didasarkan pada agama, seperti
kultur barat modern.
"Kita
tidak mungkin menghindar dari ide-ide dan teori-teori sekuler. Hanya dengan
transformasi internal dan interaksi dengan gagasan-gagasan modern, agama akan
mampu melakukan reformulasi sintesis kreatif terhadap tuntutan multi
kulturalisme," katanya.
Sedangkan,
Kapolda Kalbar, Irjen Pol R. Sigid Trihardjanto mengatakan, kebebasan beragama
sudah diatur oleh undang-undang. Kita harus memaknai kebebasan dari dua aspek
yaitu aspek forum internum dan aspek eksternum.
Aspek
internum yaitu bersifat individu yakni kita ini bebas memilih, memeluk dan
menjalankan ibadah sesuai agama yang kita pilih. Kita tidak boleh memaksakan
orang lain untuk memeluk agama kita.
"Aspek
yang kedua adalah forum eksternum adalah bagaimana kita mengekspresikan agama
di ranah publik. Ini yang harus diatur. Karena harus dibatasi atau dikurangi
melalui suatu aturan untuk menjaga moral dan keselamatan bersama," kata
Kapolda Kalbar. (tim liputan).
Editor : Aan