Sejumlah Warga Desa Kuala Mandor A Datangi Kantor Dinas LH Kubu Raya |
Padahal kata
Mad Nawi, dirinya bersama empat warga lainnya telah menemui Dinas LH kabupaten
Kubu Raya untuk mempertanyakan daripada hasil lab dari uji sampel air yang
diduga telah mencemari parit mereka akibat jebolnya tanggul pembuangan limbah
pabrik PT. Pundi beberapa bulan lalu.
"Saya
bersama tiga orang warga Pematang Rambai sudah mendatangi kantor Dinas LH Kubu
Raya untuk mempertanyakan hasil uji lab dari sampel air yang telah mereka ambil
sebelumnya, kedatangan kami berempat langsung ditemui Kasi LH dan ketika kami
mempertanyakan hasil lab nya, apakah positif limbah atau tidak, dengan
jelas Dinas LH mengatakan kalau itu
positif limbah bahkan mereka juga akan turun lagi ke lokasi untuk mengambil
sampel air yang kedua dan itu sempat kami rekam," terang Nawi.
Lebih lanjut
Mad Nawi mengatakan bahwa ketika Kasi Dinas Lingkungan Hidup mengatakan akan
turun kembali ke lokasi untuk mengambil sambil, kamipun minta agar menghubungi
kami jika akan turun ke lokasi tapi kenyataannya setelah pertemuan tanggal 11
Oktober 2021 itu, beberapa hari kemudian dinas LH turun ke lokasi dan tidak
memberitahukan kepada kami sesuai kesepakatan pada saat pertemuan tersebut.
"Jujur kami sangat kecewa dengan Dinas LH
kenapa harus diam-diam untuk turun ke lokasi," ungkap Nawi.
Selain itu
kata Nawi, pada saat pertemuan dengan Dinas LH tanggal 11 Oktober itu, saya
bersama warga lainnya juga meminta untuk melihat hasil lab yang telah di uji
tapi oleh Dinas LH tidak diperbolehkan.
"Kami
sempat minta untuk melihat hasil uji lab nya tapi sama orang dinas LH tidak
dibolehkan, ada apa ini," kesal Nawi.
Menurut Nawi
dalam permasalahan ini ada yang coba disembunyikan apalagi untuk pengambilan
sampel air yang kedua warga yang mau ikut saja tidak dihubungi.
Sementara
itu, Ketua Karang Taruna Tunas Karya, Khairu Salam meminta agar pihak-pihak
terkait khususnya Bupati Kubu Raya untuk bertindak tegas dan tidak menganggap
sepele hal ini, karena kalau sudah bicara limbah maka berbicara berapa banyak
orang yang dirugikan dalam hal ini apalagi dari hasil uji lab yang diambil
Dinas LH jelas air yang tercemar itu mengandung zat-zat yang tidak bisa digunakan
untuk keperluan warga.
"Hasil
uji lab jelas kata Dinas LH itu mengandung zat-zat yang tidak bisa digunakan,
untuk kami minta kepada pihak terkait untuk bertindak tegas terhadap perusahaan
PT. Pundi Lahan Khatulistiwa dan jangan sampai kasus serupa terulang kembali,
kasihan warga apalagi janji-janji perusahaan kepada warga sampai saat inipun
belum juga dipenuhi," jelas Salam.
Selain
Bupati, Camat, Kapolsek dan Instansi terkait lainnya, Salam juga meminta kepada
Kades Kuala Mandor A untuk lebih dan tegas dalam menanggapi kasus ini apalagi
PT. Pundi Lahan Khatulistiwa itu berada di wilayah kepimpinannya selaku kepala
desa.
"Kami
akan mengawal kasus ini hingga tuntas selain itu, kepada pihak perusahaan kami
minta untuk dapat memenuhi apa yang menjadi permintaan dan kebutuhan warga dan
bukan hanya sebatas janji-janji belaka," pungkas Salam. (tim liputan)
Editor : Aan