BNN RI Usulkan Tiga Kerja Sama Dalam Pertemuan AAITF Ke-11 |
Pemerintah
Indonesia yang diwakili delegasi dari Badan Narkotika Nasional Republik
Indonesia (BNN RI) dan Kementerian Luar Negeri hadir pada forum "The 11th
ASEAN Airport Interdiction Task Force (AAITF) 2021" di Myanmar yang
diikuti secara virtual
ASEAN
Airport Interdiction Task Force (AAITF) merupakan rapat di tingkat satuan tugas
terkait dengan kegiatan interdiksi di bandara yang membahas berbagai hal teknis
dalam pelaksanaan operasi memutus jaringan sindikat narkoba nasional maupun
internasional yang melakukan penyelundupan dengan memanfaatkan moda transportasi
udara.
Direktur
Kerja Sama BNN RI Drs. Achmad Djatmiko, M.A sebagai Ketua delegasi hadir pada
pertemuan tersebut didampingi perwakilan
dari Direktorat Interdiksi Deputi Bidang Pemberantasan BNN, Anakri Askari;
perwakilan Direktorat Kerja Sama Politik Keamanan ASEAN, Sanga Panggabean dan
Abdul Gafur serta perwakilan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea
dan Cukai Kementerian Keuangan, Hendra Leonardo Naibaho dan Anjas Putra Lakosa.
Agenda
pertemuan "The 11th AAITF 2021" kali ini membahas tentang Laporan terkini terkait peredaran gelap dan
penyelundupan narkotika di masing-masing negara ASEAN dalam Country report,
pertukaran data, informasi dan pengalaman dalam kegiatan Airport interdiction,
serta diskusi dan pembahasan terhadap usulan atau rekomendasi untuk langkah
AAITF ke depan.
Pada forum
The 11th AAITF tersebut, delegasi Indonesia melakukan intervensi dengan memberikan tiga rekomendasi dan usulan yaitu
Diadakannya Capacity Building atau Joint
Training antar negara, Pengaktifan kembali Group Law Enforcement, dan
Pelaksanaan Joint Operation dalam Airport Interdiction
Drs. Achmad
Djatmiko, M.A berharap kerja sama antar negara dalam AAITF ini dapat berjalan
efektif, tidak hanya pada tataran forum
pertemuan saja, namun harus diwujudkan
dengan melakukan aksi bersama sebagaimana usulan-usulan yang diberikan
oleh delegasi Indonesia.(HNY/ARM/Biro Humas dan Protokol BNN RI).
Editor : Aan