![]() |
Foto Penertiban Reklame di Kota Pontianak* |
Tim penertiban yang terdiri dari Badan Keuangan Daerah
(BKD) Kota Pontianak dan Satpol PP Kota Pontianak melakukan penempelan stiker
bertuliskan 'Obyek Pajak Ini Belum Lunas Pajak Daerah (Dalam Pengawasan)'
terhadap sejumlah reklame yang terpasang di depan ruko Jalan Gusti Situt Mahmud
dan Jalan Khatulistiwa Pontianak Utara.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pengawasan dan
Pemeriksaan Pajak dan Retribusi Daerah BKD Kota Pontianak, Irwan Prayitno
menerangkan, penertiban ini ditujukan pada titik-titik obyek pajak reklame yang
hingga saat ini belum melakukan perpanjangan dan pembayaran reklame.
"Kita lakukan penertiban dalam rangka
mewujudkan tertib pajak daerah sekaligus untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli
Daerah (PAD)," ujarnya, Kamis (09/09/2021).
Ia menambahkan, tahun ini pajak reklame
ditargetkan Rp19 miliar dari jumlah total target PAD sektor pajak daerah
sekitar Rp358,5 miliar. Untuk kegiatan penertiban obyek pajak reklame kali ini
khusus di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Sebelumnya penertiban serupa juga
telah dilakukan pada wilayah lainnya seperti Pontianak Barat, Pontianak
Tenggara, Pontianak Selatan dan Pontianak Kota.
Selanjutnya, pihaknya juga akan menertibkan obyek
pajak reklame di Pontianak Timur. Dalam penertiban ini Tim Penertiban melakukan
penempelan stiker untuk memberikan peringatan kepada wajib pajak agar segera
membayar pajak reklamenya.
"Reklame-reklame yang bersifat insidentil
seperti spanduk atau sunscreen juga kita tertibkan dengan cara
mencopotnya," kata Irwan.
Dia memaparkan, dalam sehari rerata pihaknya
melakukan penertiban sekitar 50 titik reklame permanen di luar reklame yang
bersifat insidentil. Tunggakan pajak reklame bervariasi, ada yang dalam
hitungan bulanan hingga setahun. Terhadap tunggakan pembayaran pajak reklame
akan dihitung ke belakang.
Dari data di lapangan akan dilakukan inventarisasi
berapa lama pemilik melakukan pemasangan reklame. Kemudian ditentukan Terhitung
Mulai Tanggal (TMT) kapan dan sejak itu mereka harus membayar hingga saat ini.
"Selain itu terhadap reklame yang akan
jatuh tempo juga kita sampaikan surat teguran untuk segera memperpanjang pembayaran
pajak reklame," tuturnya.
Menurut Irwan, pihaknya tidak hanya melakukan
penertiban dan meminta wajib pajak memenuhi kewajiban mereka saja, tetapi juga
memberikan pelayanan kepada wajib pajak. Oleh sebab itu, BKD Kota Pontianak
menyediakan saluran khusus bernama 'Kring Pengawasan' melalui nomor Whatsapp
0853-8-9999-100.
Melalui nomor Kring Pengawasan, wajib pajak akan lebih
mudah untuk mendapatkan informasi terkait pajak daerah Kota Pontianak.
"Jadi lewat 'Kring Pengawasan', apapun
masalah pajak yang dialami wajib pajak maka silakan disampaikan ke nomor di
atas maka akan kita berikan solusi sehingga bisa memberikan kemudahan bagi
wajib pajak," pungkasnya. (tim liputan).
Editor : Aan