M Husin Satar ST Investigator lembaga TINDAK Indonesia |
Hal tersebut
disampaikan M Husin Satar ST Investigator lembaga TINDAK Indonesia yang memantau
secara langsung perkembangan hasil dari proyek penanaman mangrove di Kecamatan
Batu Ampar kabupaten Kubu Raya tersebut.
“Didapati
bahwa rata-rata 90 persen mati alias tidak tumbuh dan malah ada di beberapa
desa yang 100 persen mati semuanya, dan belum lagi terkait dengan cakupan
luasan penanamannya yang sangat meragukan sekali jumlah kebenaran dari total
luasanya,” ujar Husin dengan nada kesal.
Husin mengatakan
kegagalan proyek penanaman mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya
tidak terlepas dari tanggung jawab penuh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan
(Dis-LHK) Propinsi Kalimantan Barat dan mesti di usut secara tuntas terkait
dengan mudahnya sistem yang diterapkan dalam Demand dan Suplainya (sistem
Pengawasannya dan sistem laporan Pertanggung jawabannya) tidak akuntabel
Program Mangrove ini.
“Sehingga
terkesan kegiatan penanaman mangrove hanya untuk menghabiskan uang negara tanpa
ada beban dengan uang negara miliaran rupiah terbuang sia-sia dan apalagi
membuat pengeluaran yang mubajir alangkah baiknya masyarakat diarahkan kepada
kegiatan padat karya yang bermanfaat untuk kepentingan umum,” ungkap Husin.
Dengan anggaran
miliaran rupiah proyek penanaman Mangrove, namun tidak diberikan pendidikan
tehnis atau cara bercocok tanam yang kualitative, sehingga proyek tersebut
terkesan asal-asalan saja.
M Husin
Satar ST, Investigator lembaga TINDAK Indonesia menegaskan kembali agar proyek Penanaman
Mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dianggap gagal total alias
tidak ada yang hidup mesti difollow up secara hukum.
“Hal ini
tidak boleh dibiarkan begitu saja harus diusut dan dilakukan tindakan tegas
terhadap pelaksana proyek yang terkesan asal-asalan saja,” pungkasnya. (tim
liputan).
Editor : Aan