M Husin: Usut Proyek Penanaman Mangrove Milyaran Rupiah Di Batu Ampar, Jangan Dibiarkan

Editor: Redaksi author photo
M Husin Satar ST Investigator lembaga TINDAK Indonesia
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pelaksanaan proyek Penanaman Mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dianggap gagal total alias tidak ada yang hidup mesti difollow up secara hukum mengingat kegiatan penanaman mangrove tersebut 100 persen  menggunakan uang negara dengan nilai mencapai miliaran rupiah.

Hal tersebut disampaikan M Husin Satar ST Investigator lembaga TINDAK Indonesia yang memantau secara langsung perkembangan hasil dari proyek penanaman mangrove di Kecamatan Batu Ampar kabupaten Kubu Raya tersebut.

“Didapati bahwa rata-rata 90 persen mati alias tidak tumbuh dan malah ada di beberapa desa yang 100 persen mati semuanya, dan belum lagi terkait dengan cakupan luasan penanamannya yang sangat meragukan sekali jumlah kebenaran dari total luasanya,” ujar Husin dengan nada kesal.

Husin mengatakan kegagalan proyek penanaman mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya tidak terlepas dari tanggung jawab penuh dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dis-LHK) Propinsi Kalimantan Barat dan mesti di usut secara tuntas terkait dengan mudahnya sistem yang diterapkan dalam Demand dan Suplainya (sistem Pengawasannya dan sistem laporan Pertanggung jawabannya) tidak akuntabel Program Mangrove ini.

“Sehingga terkesan kegiatan penanaman mangrove hanya untuk menghabiskan uang negara tanpa ada beban dengan uang negara miliaran rupiah terbuang sia-sia dan apalagi membuat pengeluaran yang mubajir alangkah baiknya masyarakat diarahkan kepada kegiatan padat karya yang bermanfaat untuk kepentingan umum,” ungkap Husin.

Dengan anggaran miliaran rupiah proyek penanaman Mangrove, namun tidak diberikan pendidikan tehnis atau cara bercocok tanam yang kualitative, sehingga proyek tersebut terkesan asal-asalan saja.

M Husin Satar ST,  Investigator lembaga TINDAK Indonesia menegaskan kembali agar proyek Penanaman Mangrove di Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya dianggap gagal total alias tidak ada yang hidup mesti difollow up secara hukum.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan begitu saja harus diusut dan dilakukan tindakan tegas terhadap pelaksana proyek yang terkesan asal-asalan saja,” pungkasnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini