Warga Tak Punya NIK Bisa Divaksinasi |
Hal itu disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan RI, drg Widyawati, MKM, Ia mengatakan Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan, Jakarta, Senin (3 Agustus 2021) lalu.
drg Widyawati, MKM menjelaskan bahwa Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota di seluruh Indonesia.
“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait dalam pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” katanya.
Dalam teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 tersebut dibutuhkan pendataan sasaran yang akan dimasukan dalam Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi COVID-19 yang memuat nama dan alamat serta nomor induk kependudukan.
Untuk itu dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimalisasi dukungan pelaksanaan vaksinasi COVID- 19 dari pemerintah daerah.
Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota berkoordinasi dengan Instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten atau kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan, seperti kelompok penyandang disabilitas, masyarakat adat, penghuni lembaga pemasyarakatan, Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS), dan Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB), serta masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.
Dalam pelaksanaan
vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum
memiliki NIK, Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten atau Kota
memastikan agar instansi dan perangkat daerah terkait seperti Kantor Wilayah
Kementerian Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Agama, Unit Pelaksana
Teknis Kementerian atau Lembaga, Dinas Sosial, Dinas Pemberdayaan Masyarakat
Desa, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera
berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat apabila
terdapat target sasaran vaksinasi COVID-19 yang belum memiliki NIK.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di satu lokasi pelayanan yang disepakati sehingga masyarakat dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Apabila kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 masih belum mencukupi, maka Dinas Kesehatan Provinsi atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi COVID-19 kepada Kementerian Kesehatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Sumber : Biro Humas dan Yankes Kemkes RI).
Editor : Aan