Kapolres Kubu Raya: Tidak Ada Ruang Untuk Pelaku Kejahatan, Apalagi Kejahatan Narkotika

Editor: Redaksi author photo
Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H. Y Kumontoy, S.I.K,
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Polres Kubu Raya laksanakan Press Release pengungkapan tindak pidana narkotika yang terjadi di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya, Press Release ini dipimpin langsung Kapolres Kubu Raya, AKBP Jerrold H. Y Kumontoy, S.I.K didampingi oleh Forkopimda Kab. Kubu Raya  dan PJU Polres Kubu Raya di Mapolres Kubu Raya Jalan Arteri Supadio Sungai Raya pada hari Senin tanggal 23 Agustsus  2021.

Press Release hasil pengungkapan tindak pidana Narkotika oleh Sat Resnarkoba Polres Kubu Raya sekaligus dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya Polres Kubu Raya pengungkapan periode 01 Juli hingga 23 Agustus 2021.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H. Y Kumontoy, S.I.K, didampingi Kepala BNN Kubu Raya AKBP Abdul Haris Daulay, S.H., Kajari Mempawah di wakili oleh Kasi Pidum Sofian, S.H., Kepala Balai Pom Pontianak Fauzi F dan Kepala Lapas Klas II A Pontianak Farhan Hidayat, Bc,IP., S.Sos., M.Si.

Tampak hadir juga Penasehat Hukum para tersangka M. Mauluddin, S.H., Waka Polres Kubu Raya Kompol Shandy W.G. Suawa, S.P., S.I.K, Kasat Resnarkoba Polres Kubu Raya IPTU Robert Damanik, S.H, M.H, Paur Humas Bag Ops Polres Kubu Raya Aiptu Dodik.

Dalam Press Release Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H. Y Kumontoy mengatakan berbagai upaya tindak kejahatan terus diungkap jajaranya ini membuktikan bahwa aparat kepolisian selalu siap memberikan rasa aman dan nayaman kepada masyarakat.

“Kami bersama stake holder yang ada akan terus berupaya menciptakan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, dan kami tidak memberikan ruang untuk pelaku kejahatan di wilayah Kubu Raya ini, termasuk kejahatan Narkotika,” ungkap Kapolres.

Kapolres Kubu Raya AKBP Jerrold H. Y Kumontoy mengatakan Satuan Resnarkoba Polres Kubu Raya lakukan Pengungkapan sebanyak 6 kasus dengan tersangka berjumlah 7orang, yang terdiri dari 6 orang laki-laki dan 1 orang perempuan.

“Salah satu kasus yang kami ungkap bersama Lapas Kelas II A adalah pengiriman narkoba jenis shabu dengan berat bruto kurang lebih 50,82 Gram temuan petugas Jaga Lapas Kelas II A Sui Raya Pontianak jalan Adisucipto Kec Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya,” jelas AKBP Jerrold H. Y Kumontoy.

Kapolres Kubu Raya mengatakan setelah memiliki ketetapan hukum, kemudian dilakukan Press Release kemudian barang bukti Narkotika langsung dimusnahkan dengan melaksanakan mekanisme pengujian dengan menggunakan alat uji  IDENTA.

“Setelah BB yang diuji terbukti keasliannya, Selanjutnya BB tersebut dimusnahkan dengan Cara dimasukkan kedalam ember berisi Air yang sudah dicampur dengan cairan Pembersih Lantai, Kemudian dibuang ke pembuangan dan disaksikan bersama-sama,” jelasnya. (tim liputan).

Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini