Polda Jawa Barat Tangkap 5 Penjual Obat Diatas Harga Eceran Tertinggi |
KALBARNEWS.CO.ID (BANDUNG) - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap kasus penjualan obat diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) dan tanpa resep dokter di tengah pandemi Covid-19, Polda Jawa Barat berhasil menangkap lima tersangka berinisial ESF, MA alias IH, IC dan SM, serta HH.
Hal itu
disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Chaniago, melalui siaran
pers yang diterima redaksi, Ia mengatakan waktu kejadian penjualan obat ini
dari 12 sampai 14 Juli 2021.
“Barang
bukti berupa obat-obatan sebanyak 1.074 tablet, sembilan gawai dan dokumen
lainnya seperti lembar struk, KTP, Kartu Tanda Ikatan Apoteker Indonesia, serta
satu unit kulkas," ujar Kombes Pol Erdi Chaniago.
Sementara itu
dari kelima tersangka tersebut, Direskrimsus membuat berita acara saksi
sebanyak 34 orang, yang terdiri dari pelapor, saksi ahli, dan anggota
Direskrimsus sendiri. Kelima tersangka ini melakukan penjualan di lima tempat
yang berbeda.
Nantinya,
polisi akan melakukan penyisihan terhadap barang bukti obat-obatan. Penyisihan
itu bertujuan karena obat-obatan yang juga merupakab barang bukti, sangat
dibutuhkan oleh masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
"Setelah
ada penyisihan kita akan distribusikan ke rumah sakit Sartika Asih dan
tempat-tempat lain yang membutuhkan," Ujarnya. (tim liputan).
Editor : Aan