Rakor Pangdam XII/Tpr dan Forkopimda Kalbar Serta Kalteng |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Kodam XII/Tanjungpura bersama Kepolisian dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kalbar dan Kalteng. Rapat berlangsung secara tatap muka dan daring dari Aula Sudirman, Makodam XII/Tpr, Senin (12/07/2021).
Untuk rapat
secara tatap muka di Makodam diikuti oleh Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad
Nur Rahmad, Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji, S.H., M.Hum., Kapolda Kalbar, Irjen
Pol R. Sigid Tri Hardjanto dan unsur Forkopimda lainnya. Sedangkan untuk
peserta lainnya mengikuti rapat secara video conference.
Rapat
koordinasi ini sebagai tindaklanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang
menetapkan adanya lima daerah di wilayah Kodam XII/Tpr yang harus menerapkan
PPKM Darurat mulai dari tanggal 12 sampai dengan 20 Juli 2021. Lima wilayah
tersebut antara lain, untuk di Kalbar yaitu
Pontianak dan Singkawang. Sedangkan di Kalteng yaitu Palangka Raya, Lamandau
dan Sukamara.
Usai
pelaksanaan Rakor, Pangdam XII/Tpr, Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad menjelaskan,
kegiatan rapat tersebut membahas tentang pelaksanaan PPKM Darurat di wilayah
Kodam XII/Tpr yang meliputi wilayah Kalbar dan Kalteng.
Mayjen TNI
Muhammad Nur Rahmad menyebutkan, dalam PPKM Darurat ini Kodam XII/Tpr
mengerahkan sebanyak 800 personel dalam rangka melaksanakan penebalan untuk
mendukung pelaksanaan PPKM Mikro Darurat.
Di Provinsi
Kalbar, perkuatan akan dilaksanakan di Kodim 1207/Ptk, meliputi Kota Pontianak
dan Kubu Raya. Kemudian di Kalimantan Tengah di Kodim 1016/Plk, Kodim 1017/Lmd
dan Kodim 1014/Pbn untuk di wilayah Sukamara.
"Hari
ini sudah disampaikan kegiatannya, mudah-mudahan semua bisa berjalan dengan
baik sampai dengan tanggal 20 ini bisa dikendalikan. Setelah itu kita
mengharapkan juga menjadi PPKM Mikro biasa lagi," kata Pangdam.
Sedangkan
Gubernur Kalbar, H. Sutarmidji saat rapat salah satunya meminta kepada Bupati
dan Walikota agar seluruh tempat tidur rumah sakit yang ada di wilayahnya 40
persen dialokasikan untuk penanganan pasien Covid-19.
"Terutama
yang sudah diatas 50 persen, kalau yang masih dibawah 50 persen agar dibuat
perencanaan nantinya. Ketika diatas 50 persen lalu langsung ditambah maksimal
40 persen," pinta H. Sutarmidji. (tim liputan).
Editor : Aan