JS alias JA Oknum Guru Di Sui Kakap Cabuli Siswanya Hingga Hamil |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Seorang Pelajar sebuah sekolah Swasta di Kecamatan Sungai Kakap menjadi korban pencabulan dan Persetubuhan JS alias JA oknum gurunya sendiri hingga mengakibatkan korban pelajar tersebut hamil.
Terungkapnya
peristiwa persetubuhan itu berawal Pada hari Jumat (25 Juni 2021) pukul 19.00
wib, ketika korban mengaku kepada ibunya dirinya telat datang bulan, kemudian korban
dan ibunya ke Puskesmas, dari hasil pemeriksaan dokter diketahui korban positif
hamil.
Alangkah
kagetnya Ibu korban, ketika ditanya siapa yang melakukanya korban pun menjawab
jika JS alias JA yang notabene guru disekolahnya yang melakukanya.
Berdasarkan pengakuan
korban itulah kedua orang tuanya melaporkan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap
anaknya ke Polres Kubu Raya.
Paursubbag Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Dodik Yulianto membenarkan adanya laporan dari kedua orangtua korban ke Polres Kubu Raya terkait tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru Swasta di Kecamatan Sungai Kakap, Sabtu (10/07/2021).
“Ya Polres
Kubu raya menerima laporan adanya tindak pidana pencabulan dan persetubuhan oknum guru
Swasta di Kecamatan Sungai Kakap, saat ini masih dalam pendalaman dan
penyelidikan kepolisian,” terang Dodik.
Jika
terbukti maka JS alias JA oknum guru Sekolah Swasta tersebut akan dijerat Persangkaan
Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, setiap orang dilarang melakukan
kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya
atau dengan orang lain” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2,
ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi
Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 3 tahun–maksimal 15 tahun. (Sumber :
Humas Polres Kubu Raya)