Maraknya Kasus Pencabulan dan Persetubuhan Anak Dibawah Umur Di Kubu Raya Memprihatinkan

Editor: Redaksi author photo
Wakil Ketua KPAD Kubu Raya, Abu Nawas

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Kubu Raya sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian semua pihak, termasuk dari Wakil Ketua KPAD Kubu Raya Abu Nawas, Minggu (11/07/2021).

Abu mengatakan maraknya pencabulan terhadap anak di bawah umur tentu menjadi perhatian semua stakeholder agar hal serupa tidak terjadi dan terulang kembali serta memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan terhadap anaktersebut.

“Hal yang terpenting adalah pengawasan dari keluarga dan masyarakat di sekitar, karena dalam beberapa kasus yang saat ini dikawal oleh KPAD Kubu Raya yang menjadi pelaku justru orang-orang terdekat korban,” jelas Abu.

Untuk itu pengawasan perlindungan anak perlu dilakukan oleh orang tua, keluarga dan masyarakat agar anak merasa aman dan nyaman. jangan percaya penuh dengan orang dalam hal pengasuhan terhadap anak.

Apalagi beberapa bulan terakhir ini pelaku kehatan terhadap anak dilakukan oleh para pendidik, yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru merusak masa depan anak.

“Contoh kasus yang dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren di Kubu Raya yang menikahi anak (santri) di bawah umur secara mut'ah (nikah bathin) dan yang terbaru itu kasus oknum guru yang menghamili anak di bawah umur,” ungkapnya.

Walaupun mereka melakukan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka dalam prospektif hukum anak di bawah umur tetaplah menjadi korban dan itu wajib diproses secara hukum.

Abu Nawas berharap dengan terungkapnya beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kubu Raya dapat diproses hukum agar dapat menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak lainya.

Persangkaan Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun–maksimal 15 tahun. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini