![]() |
Wakil Ketua KPAD Kubu Raya, Abu Nawas |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Maraknya kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur di Kabupaten Kubu Raya sangat memprihatinkan dan menjadi perhatian semua pihak, termasuk dari Wakil Ketua KPAD Kubu Raya Abu Nawas, Minggu (11/07/2021).
Abu
mengatakan maraknya pencabulan terhadap anak di bawah umur tentu menjadi
perhatian semua stakeholder agar hal serupa tidak terjadi dan terulang kembali serta
memberikan hukuman yang berat bagi para pelaku kejahatan terhadap anaktersebut.
“Hal yang
terpenting adalah pengawasan dari keluarga dan masyarakat di sekitar, karena
dalam beberapa kasus yang saat ini dikawal oleh KPAD Kubu Raya yang menjadi
pelaku justru orang-orang terdekat korban,” jelas Abu.
Untuk itu
pengawasan perlindungan anak perlu dilakukan oleh orang tua, keluarga dan
masyarakat agar anak merasa aman dan nyaman. jangan percaya penuh dengan orang
dalam hal pengasuhan terhadap anak.
Apalagi
beberapa bulan terakhir ini pelaku kehatan terhadap anak dilakukan oleh para
pendidik, yang seharusnya melindungi dan mengayomi justru merusak masa depan
anak.
“Contoh
kasus yang dilakukan oleh salah satu pimpinan pondok pesantren di Kubu Raya
yang menikahi anak (santri) di bawah umur secara mut'ah (nikah bathin) dan yang
terbaru itu kasus oknum guru yang menghamili anak di bawah umur,” ungkapnya.
Walaupun
mereka melakukan layaknya suami istri atas dasar suka sama suka dalam
prospektif hukum anak di bawah umur tetaplah menjadi korban dan itu wajib
diproses secara hukum.
Abu Nawas
berharap dengan terungkapnya beberapa kasus pencabulan dan persetubuhan
terhadap anak dibawah umur di Kabupaten Kubu Raya dapat diproses hukum agar
dapat menjadi pelajaran dan efek jera bagi pelaku kejahatan terhadap anak
lainya.
Persangkaan Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur, setiap
orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak
melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23
tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman Hukuman Minimal 5 tahun–maksimal
15 tahun. (tim liputan).
Editor : Aan