Mantan Kades DitahanKarena Kasus Korupsi APBDes |
KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Tim Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap Tersangka FY Mantan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019.
Hal itu
disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto,
S.H., M.H. dalam siaran pers yang diterima redaksi Kalbarnews.co.id
Rudy
mengatakan pada hari ini Rabu tanggal 21 Juli 2021 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri
Sanggau di Entikong, Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan penahanan rumah
tahanan Tersangka FY selaku Mantan Kepala Desa Pengadang selama 20 hari di
Rutan Sanggau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan
Negeri Sanggau di Entikong.
Penahanan
terhadap Tersangka FY dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong
melakukan ekspose hasil penyidikan tanggal 21 Juli 2021 dan hasil ekspose Tim
Jaksa Penyidik Cabjari Entikong telah menetapkan FY sebagai Tersangka.
“Berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka tanggal 21 Juli 2021 dalam perkara adanya dugaan
Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun
Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat
yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp396.227.283,87 (Tiga Ratus
Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh
Tiga Rupiah Koma Delapan Puluh Tujuh) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian
Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juli 2021,” ungkapnya.
(tim liputan).
Editor : Aan