Mantan Kades Ditahan Kejaksaan Negeri Sanggau Karena Korupsi Dana APBDes

Editor: Redaksi author photo
Mantan Kades DitahanKarena Kasus Korupsi APBDes  

KALBARNEWS.CO.ID (SANGGAU) - Tim Jaksa Penyidik pada Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong melakukan penahanan terhadap Tersangka FY Mantan Kepala Desa Pengadang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019.

Hal itu disampaikan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Rudy Astanto, S.H., M.H. dalam siaran pers yang diterima redaksi Kalbarnews.co.id

Rudy mengatakan pada hari ini Rabu tanggal 21 Juli 2021 di Kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan penahanan rumah tahanan Tersangka FY selaku Mantan Kepala Desa Pengadang selama 20 hari di Rutan Sanggau berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong.

Penahanan terhadap Tersangka FY dilakukan setelah Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong melakukan ekspose hasil penyidikan tanggal 21 Juli 2021 dan hasil ekspose Tim Jaksa Penyidik Cabjari Entikong telah menetapkan FY sebagai Tersangka.

“Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tanggal 21 Juli 2021 dalam perkara adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan dan Penggunaan APBDes Pengadang Tahun Anggaran 2019 Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau Provinsi Kalimantan Barat yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp396.227.283,87 (Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Tiga Rupiah Koma Delapan Puluh Tujuh) berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Inspektorat Kabupaten Sanggau tanggal 13 Juli 2021,” ungkapnya. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini