Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun Ni’am Sholeh MA |
KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), MUI resmi mengeluarkan surat edaran Taushiyah itu bernomor Kep-1440/DP-MUI/VII/2021 tentang tatacara pelaksanaan ibadah, Sholat Idul Adha dan penyelenggaraan qurban bagi masyarakat Muslim di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Dr KH M Asrorun
Ni’am Sholeh MA, mengatakan penerapan kebijakan PPKM darurat tidak menghalangi
ibadah shalat Idul Adha.
“PPKM Darurat tidak menghalangi kita
untuk melaksanakan shalat Ied dan juga aktivitas penyembelihan qurban,” ujar
Kiai Asrarun, Seperti dilansir Aswajadewata.com saat dikonfirmasi tim redaksi
MUI, Sabtu (17/7).
Dia menjelaskan, merujuk pada Fatwa
Nomor 36 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban
Saat Wabah Covid-19, implementasinya diserahkan kepada Pemerintah.
Kata pria yang juga Deputi Bidang
Pemuda Kemenpora RI ini, fatwa itu didasarkan upaya mewujudkan maslahat (jalb
al-mashlahah) dan mencegah terjadinya mafsadat (daf’u al-mafsadah).
Dia mengimbau kepada masyarakat Shalat
Ied dilakukan di rumah saja. Argumentasinya, rumah ibadah termasuk masjid untuk
sementara tidak diperbolehkan untuk mengadakan kegiatan yang dapat menyebabkan
sebuah kerumunan.
Apalagi, kata KH Asrorun Niam,
Kementerian Agama (Kemenag) juga telah menerbitkan SE (Surat Edaran) Nomor. 17
Th. 2021 tentang Peribadatan yang ditiadakan sementara, termasuk pelaksanaan
shalat Idul Adha ataupun malam takbiran di tempat umum, karena lagi-lagi akan
menyebabkan kerumunan.
“Hanya saja pelaksanaannya harus
memperhatikan aspek keselamatan diri dan juga orang lain, sehingga harus
dipastikan tidak terjadi kerumunan,” ujar Kiai Asrorun.
Dia menjelaskan sunnah hai’at dan juga
tata cara shalat Idul Adha tetap tidak berubah, tidak ada perubahan.
Sunnah hai’at adalah sunah yang ada di
dalam shalat, yang jika anda tidak mengerjakannya maka tidak disunahkan untuk
sujud sahwi.
Bahkan untuk bab sunnahnya sebelum
pelaksanaan shalat Ied juga tidak berubah. Misalnya, seperti disunnahkan mandi
terlebih dahulu, memakai pakaian putih yang terbaik, dan memakai wewangian,
serta tidak dianjurkan untuk makan terlebih dahulu, berbeda dengan sebelum
melakukan shalat Idul Fitri.
Untuk pelaksanaan dan tata cara shalat
Ied di Hari Raya Idul Adha, dia menyebutkan bahwa tata caranya tetap sama
seperti yang tertuang dalam fatwa MUI.
Waktu pelaksanaannya dimulai setelah terbit matahari dan diutamakan saat masuk waktu Dhuha sampai sebelum masuk waktu Zuhur. Berikut tata cara melakukan shalat Ied dalam kondisi pemberlakuan PPKM berlangsung:
1. Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalaata jaami‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
2. Memulai dengan niat shalat Idul Adha, yang berbunyi:
صَلِّى سُنُّةً عِيْدِ الْاَضْحَى رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ الْقِبْلَةِ مَأْمُوْمًا للهِ تَعَالَى
Artinya: “Aku berniat shalat sunnah Idul Adha dua rakaat menjadi makmum karena Allah ta’ala.”
3. Membaca takbiratul ihram (Allahu Akbar) sambil mengangkat kedua tangan.
4. Membaca doa iftitah.
5. Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara takbir itu dianjurkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
6. Membaca surah al-Fatihah, dilanjutkan dengan membaca surah yang pendek dari Alquran.
7. 7. Ruku, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
8. Saat rakaat kedua, sebelum membaca Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca “Subhaanallaahi wal hamdulillaahi wa laa ilaha illallahu wallaahu akbar.”
9. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
10. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
“Setelah itu disunnahkan untuk berhutbah, tetapi jika sholat sendiri tidak perlu ada khutbah,” ujar pria yang juga akrab dipanggil Kiai Ni’am ini.
Kiai Ni’am menambahkan, jika untuk yang
belum terbiasa berkhutbah dan menjadi imam, agar mempersiapkan terlebih dahulu.
Sebab, khutbah juga memiliki rukun-rukun yang harus dipenuhi.
“Bisa juga dengan memegang buku naskah khutbah untuk dibaca,” ujar dia.(tim liputan/Sumber: mui.or.id).
Editor : Aan