Dugaan Adanya Korupsi Deposito APBD, DPW KAMPUD Adukan Ke Kejari |
KALBARNEWS.CO.ID (LAMPUNG) - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda Untuk Demokrasi (KAMPUD) kembali menyoroti pengelolaan anggaran di Pemerintah Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Lamtim, terkait penempatan uang APBD dalam bentuk deposito berjangka di KCP Bank Lampung Cabang Pembantu (Capem) Sukadana, Lamtim dari tahun anggaran 2018, 2019 dan 2020.
Terhadap
mekanisme dan pengelolaan deposito berjangka APBD tersebut, DPW KAMPUD
mensinyalir adanya upaya praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) yang
terjadi kemudian menyampaikan laporan pengaduan ke Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lamtim.
Demikian
disampaikan oleh Ketua Umum DPW KAMPUD, Seno Aji dalam keterangan persnya di
Bandar Lampung pada Minggu (11/7/2021).
Terdapat
kejanggalan dalam proses penempatan APBD Kabupaten Lampung Timur dalam bentuk
deposito berjangka yang lebih mengarah kepada upaya praktik KKN, hal ini
berdasarkan analisa dan penelitian terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah
Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran (TA) 2019 pada BAB V.
Penjelasan
pos-pos laporan keuangan pada sub 5.1.1.1.4 lain-lain PAD yang sah menyatakan
bahwa terdapat realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun 2019 dan 2018
menunjukan adanya pendapatan bunga deposito yang dianggarkan sebesar Rp.
3.000.000.000,-, untuk tahun 2019 dengan realisasi Rp. 4.032.534.246,57 dan
realisasi tahun 2018 sebesar Rp. 4.028.424.657,50.
“Namun saat
ditinjau dari laporan realisasi APBD, neraca dan laporan operasional untuk periode
yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2019 dan 2018, tidak menjelaskan adanya
pos untuk deposito berjangka dan pada laporan arus kas untuk uraian setara kas
(deposito yang dapat dicairkan dibawah 3 Bulan) juga menunjukan tidak ada
deposito berjangka dan atau 0,00," ungkap Seno Aji.
Sosok
aktivis muda yang dikenal sederhana dan low profil ini menjelaskan lebih jauh
perihal jawaban pihak Pemerintah Kabupaten Lamtim melalui Kepala BPKAD atas
surat jawaban klarifikasi yang ditujukan kepada Lembaganya.
"Kemudian,
atas dasar tersebut, Kami menyampaikan surat permohonan klarifikasi kepada
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset daerah (BPKAD) Lampung Timur yang
kemudian dijawab berdasarkan surat dari Kepala BPKAD Lampung Timur Nomor
800/271/27/SK/2021 perihal jawaban atas permohonan klarifikasi dari LSM KAMPUD
tanggal 12 April 2021 yang menyatakan bahwa penempatan deposito APBD Kabupaten
Lampung Timur dilakukan sejak tahun 2018 dengan perolehan bunga deposito
sebesar Rp. 15.047.196.363,- dan tahun 2019 perolehan bunga deposito sebesar
Rp. 3.000.000.000,- namun pada surat jawaban tersebut tidak
menyatakan/menjelaskan secara rinci dasar perhitungan perolehan bunga deposito
baik dari nilai suku bunga yang disepakati oleh bendahara umum daerah/kepala
BPKAD Lampung Timur dengan KCP Bank Lampung Capem Sukadana, maupun kurun waktu
proses deposito tersebut dilakukan secara rinci dan total APBD yang didepositokan",
jelas Seno Aji.
Atas
persoalan tersebut, lalu DPW KAMPUD menilai ada aroma yang janggal dalam mekanisme
pengelolaan deposito berjangka yang diduga tidak sesuai dengan sejumlah
ketentuan.
Disinyalir
penempatan APBD Lampung Timur dalam bentuk deposito tidak dilakukan pembahasaan
dan persetujuan di DPRD Kabupaten Lampung Timur, dan APBD yang didepositokan
diduga merupakan APBD tahun berjalan yang telah ditetapkan dalam Peraturan
Daerah (Perda) untuk melaksanakan program-program pembangunan Masyarakat Lampung Timur.
“Atas dasar
tersebut pengelolaan uang daerah dalam bentuk deposito di KCP Bank Lampung Capem
Sukadana dinilai dikelola secara tidak transparan dan terbuka kondisi ini untuk
menutupi adanya dugaan praktik KKN dalam deposito APBD Lampung TImur,"
tandas Ketua Umum DPW KAMPUD.
Masih jelas
Seno Aji, memperdalam temuan Lembaganya bahwa pada tahun anggaran 2020 terdapat
deposito berjangka APBD juga oleh pihak BPKAD Lamtim.
Selain tahun
anggaran 2018 dan 2019 penempatan APBD Lampung Timur dalam bentuk deposito
berjangka ternyata juga dilakukan pada tahun anggaran 2020 yang terurai melalui
laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Timur Tahun Anggaran 2020,
dijelaskan dalam anggaran realisasi pendapatan lain-lain PAD yang sah tahun
2020 menyatakan bahwa pendapatan bunga deposito dari yang dianggarkan sebesar
Rp. 16.500.000.000,- hanya terealisasi sebesar Rp. 8.856.769.348,56 perolehan
bunga deposito tidak mencapai target anggaran.
“Kondisi
tersebut jelas bertentangan dengan indikator pencapaian target kinerja APBD,
sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2005 dan Peratruran
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah bahwa APBD disusun berbasis kinerja, artinya penggunaan sumber keuangan
daerah untuk membiayai kegiatan-kegiatan yang dapat diukur kinerjanya terdiri
atas input (masukan), output (keluaran), outcome (hasil), benefit (manfaat) dan
impact (dampak)", urai dia.
Dengan
demikian, setiap anggaran belanja yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah harus
dapat dipertanggungjawabkan kinerjanya sehingga setiap belanja yang dikeluarkan
harus berdasarkan pada usaha untuk mewujudkan tercapainya visi dan misi
Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan sebelumnya. Anggaran pendapatan
merupakan rencana yang terukur dan secara rasional dapat dicapai.
Bunga
deposito yang hanya terealisasi sebesar Rp. 8.856.769.348 dari yang dianggarkan
sebesar Rp. 16.500.000.000,- (53,68%) kondisi ini mengindikasikan adanya KKN
dalam perhitungan dan penerimaan bunga depostio berjangka tahun anggaran 2020
jika ditinjau dari pendekataan anggaran diperoleh petunjuk adanya selisih yang
cukup signifikan yaitu sebagai potensi hilangnya PAD dari sektor bunga deposito
senilai Rp. 7.643.230.652,-, tegas sosok
Aktivis muda ini.
Atas
sejumlah persoalan tersebut, DPW KAMPUD menduga ada yang tidak wajar yang lebih
mengarah pada praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme.
"Diduga
telah terjadi penyelewengan dan atau penyimpangan yang mengarah pada KKN
terhadap bunga deposito APBD, Tahun 2018, Tahun 2019 dan Tahun 2020 hal ini
diperkuat dengan tidak transparan dan terbuka dalam proses deposito dan tidak jelas waktu
penempatan Deposito APBD serta besaran bunga deposito APBD tahun 2018, 2019 dan
tahun 2020 yang seharusnya masuk ke rekening umum kas daerah. Dengan modus
tersebut maka tidak diketahui jelas hasil perhitungan bunga deposito yang
diterima oleh Pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur, apakah berdasarkan
perhitungan neraca Bruto atau netto", demikian tutup Seno Aji.
Maka atas
dasar tersebut, LSM KAMPUD menyimpulkan melalui dugaan bahwa pengelolaan APBD
oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang disimpan dalam bentuk deposito
berjangka di KCP Bank Lampung Capem Sukadana, dari tahun 2018, tahun 2019 dan
tahun 2020, patut diduga tidak sesuai dengan, UUD 1945, UU no. 9 tahun 2015
dalam rangka manajemen.
Pemerintah
dapat mendepositokan dan atau melakukan investasi jangka pendek uang milik
daerah sepanjang tidak mengganggu likuiditas keuangan daerah, tugas daerah dan
kualitas pelayanan publik, PP Tahun 2005 tentang pedoman pengelolaan keuangan
daerah bahwa APBD disusun berbasis kinerja, PP nomor 39 tahun 2007 tentang
pengelolaan uang Negara/Daerah, ketentuan pasal 37 ayat (1) dan ayat (2)
menyatakan bahwa bendahara umum daerah dapat menempatkan uang daerah pada
rekening di Bank Sentral/Bank umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan
tingkat bunga yang berlaku dalam hal terjadi kelebihan kas, PP no. 12 tahun
2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri no. 13 tahun 2006 tentang
pedoman pengelolaan keuangan daerah dan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang
Pemberantasan Korupsi.
Sementara,
Ketua DPD KAMPUD Kabupaten Lampung Timur, Fitri Andi yang didampingi oleh
Sekretarisnya, Ibnu Hasan dan fungsionaris lainnya turut mengawal proses
pendaftaran Laporan pengaduan secara resmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)
Lampung Timur.
"Ya
Kami turut mengawal pendaftaran aduan resmsi Lembaga kami ke Kejaksaan Negeri
Sukadana, terkait dugaan korupsi atas deposito berjangka APBD Lamtim oleh BPKAD
Lamtim di KCP Bank Lampung Capem Sukadana, pada Jum'at (9/7/2021) sekira pukul
14.45 WIB, yang diterima bagian Seksi Intel Kejari Lamtim", jelas Andi
sosok aktivis yang dikenal Merakyat ini.
Terpisah,
staf Intel Kejari Lamtim, Leni menyatakan bahwa pihaknya telah menerima dan
mendaftarkan resmi aduan dari DPW KAMPUD terkait dugaan Korupsi di BPKAD
Lamtim.
"Sudah
kami catat dan akan Kami sampaikan pada pimpinan laporan ini", tutup dia.
(*tim liputan).
Editor : Aan