Breaking News: Kota Pontianak PPKM Darurat, Ini Daftar Titik Penyekatan Yang Harus Diketahui

Editor: Redaksi author photo
Kota Pontianak Zona Merah dan Berlakukan PPKM Darurat

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Dengan situsasi dan kondisi penyebaran pandemic covid-19 saat ini yang sangat mengkhawatirkan Satgas COVID-19 Kota Pontianak memperketat PPKM dengan menerapkan PPKM Darurat, untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19, yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 hingga 14 Juli 2021.

Banyaknya warga terkonfirmasi positif covid-19 membuat kondisi saat ini Kota Pontianak masuk kategori zona merah.

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, saat dikonfirmasi terkait penyekatan arus lalulintas saat penerapan PPKM Darurat Kota Pontianak, Kamis (01/07/2021).

"Saat ini kita sudah menetapkan PPKM darutat, karena Pontianak zona merah (COVID-19). Pukul 20.00 WIB (warkop, kafe, dan tempat usaha) tutup, pukul 21.00 clear semua. Tidak ada lagi kafe, warung kopi, tempat usaha yang buka. Tidak ada pengecualian," kata Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.

Selain itu, penyekatan arus lalu lintas juga akan dilakukan pada malam hari, mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.00 WIB, adapun lokasi area yang bdiberlakukan penyekatan arus lalu lintas adalah sebagai berikut :

Simpang Jalan Parit Nenas

Simpang Jalan Tanjung Hulu

Simpang Jalan Tanjung Raya

Simpang Jalan RE Martadinata - Jalan Haruna

Simpang Jalan Tabrani Ahmad - Jalan Tebu

Jalan Putri Candramidi

Jalan Danau Sentarum

Simpang Hotel Garuda

Simpang Daya Nasional

Simpang Flamboyan

Simpang Jalan Diponegoro - Jalan Gajahmada

Simpang Jalan Ketapang - Jalan Tanjungpura

Simpang Jalan Hijas - Jalan Tanjungpura

Simpang Masjid Jihad

Simpang Jalan Veteran - Jalan Ahmad Yani

Bundaran Tugu Digulis Untan

U-turn di depan Gedung Zamrud Khatulistiwa (Jalan Ayani) (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini