![]() |
Kota Pontianak Zona Merah dan Berlakukan PPKM Darurat |
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Dengan situsasi dan kondisi penyebaran pandemic covid-19 saat ini yang sangat mengkhawatirkan Satgas COVID-19 Kota Pontianak memperketat PPKM dengan menerapkan PPKM Darurat, untuk mencegah peningkatan kasus COVID-19, yang akan dimulai pada tanggal 1 Juli 2021 hingga 14 Juli 2021.
Banyaknya
warga terkonfirmasi positif covid-19 membuat kondisi saat ini Kota Pontianak
masuk kategori zona merah.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Leo Joko Triwibowo, saat dikonfirmasi terkait penyekatan arus lalulintas saat penerapan PPKM Darurat Kota Pontianak, Kamis (01/07/2021).
"Saat
ini kita sudah menetapkan PPKM darutat, karena Pontianak zona merah (COVID-19).
Pukul 20.00 WIB (warkop, kafe, dan tempat usaha) tutup, pukul 21.00 clear
semua. Tidak ada lagi kafe, warung kopi, tempat usaha yang buka. Tidak ada
pengecualian," kata Kombes Pol Leo Joko Triwibowo.
Simpang Jalan Parit Nenas
Simpang Jalan Tanjung Hulu
Simpang Jalan Tanjung Raya
Simpang Jalan RE Martadinata - Jalan Haruna
Simpang Jalan Tabrani Ahmad - Jalan Tebu
Jalan Putri Candramidi
Jalan Danau Sentarum
Simpang Hotel Garuda
Simpang Daya Nasional
Simpang Flamboyan
Simpang Jalan Diponegoro - Jalan Gajahmada
Simpang Jalan Ketapang - Jalan Tanjungpura
Simpang Jalan Hijas - Jalan Tanjungpura
Simpang Masjid Jihad
Simpang Jalan Veteran - Jalan Ahmad Yani
Bundaran Tugu Digulis Untan
U-turn di depan Gedung Zamrud Khatulistiwa (Jalan Ayani) (tim
liputan).
Editor : Aan