![]() |
AK (36) Tersangka Pencabulan 2 Anak di bawah Umur |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial AK (36) warga Komplek Karisma Makmur 2 Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan dua orang anak dibawah umur, Minggu (12/07/2021).
Penangkapan
Tersangka AK berdasarkan laporan YN Bibi Korban yang melaporkan peristiwa pencabulan dan
persetubuhan kedua korban tersebut ke Polres Kubu Raya, yang mirisnya pelaku merupakan pacar dari Ibu kedua korban pencabulan dan persetubuhan kedua korban.
Menurut keterangan
YN, Tersangka AK melakukan persetubuhan terhadap keponakan yang diketahui
dilakukannya sejak bulan Juli 2019 sampai bulan April 2021 di rumah adik pelapor
di Jalan Adi Sucipto KM 8,5 Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu
Raya.
‘Pelaku AK
merupakan pacar dari adik saya, dan sudah
mempunyai dua orang anak saya mengetahui
perbuatan pelaku dari keterangan kedua keponakannya saya itu,” jelas YN.
Saat di
konfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko membenarkan peristiwa
penangkapan AK tersangka pencabulan dan persetubuhan dua anak di bawah umur
berdasarkan laporan keluarga kedua korban.
”Bahwa benar kami menerima laporan adanya
perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dengan pelaku berinisial AK (36) berdasarkan
laporan YN dengan korban pertama berusia 12 tahun dan korban kedua berusia 9 tahun,”
jelas Jatmiko.
AKP Jatmiko
mengatakan saat ini pelaku berinisial AK tersebut telah ditangkap dan diamankan
di Mapolres Kubu Raya guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam.
“Dari hasil
keterangan Pelaku AK bahwa dirinya mengakui bahwa dirinya merupakan pacar dari
ibu korban yang sehari-hari sering datang kerumah korban, dimana pelaku
melakukan aksinya sejak bulan juli 2019, awalnya sering melihat korban selesai
mandi dan itu yang memicu pelaku untuk melakukan persetubuhan, dan itu
dilakukan kurang lebih 15 kali terhadap kedua korban,” sambung Kasat Reskrim.
Atas
perbuatanya tersebut pelaku AK dikenakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi
Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun
2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang
perlindungan anak.
“Tersangka
diancam dengan Hukuman Minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas
Jatmiko. (tim liputan).
Editor : Aan