Bejat, Ibunya Dipacari dan 2 Anaknya Yang Masih Dibawah Umur Dicabuli

Editor: Redaksi author photo
AK (36) Tersangka Pencabulan 2 Anak di bawah Umur

KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya mengamankan seorang pria berinisial AK (36) warga Komplek Karisma Makmur 2 Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya pelaku kasus pencabulan dan persetubuhan dua orang anak dibawah umur, Minggu (12/07/2021).

Penangkapan Tersangka AK berdasarkan laporan YN Bibi Korban yang melaporkan peristiwa pencabulan dan persetubuhan kedua korban tersebut ke Polres Kubu Raya, yang mirisnya pelaku merupakan pacar dari Ibu kedua korban pencabulan dan persetubuhan kedua korban.

Menurut keterangan YN, Tersangka AK melakukan persetubuhan terhadap keponakan yang diketahui dilakukannya sejak bulan Juli 2019 sampai bulan April 2021 di rumah adik pelapor di Jalan Adi Sucipto KM 8,5 Desa Parit Baru Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.

‘Pelaku AK merupakan pacar dari adik saya, dan sudah  mempunyai dua orang anak saya mengetahui perbuatan pelaku dari keterangan kedua keponakannya saya itu,” jelas  YN.

Saat di konfirmasi Kasatreskrim Polres Kubu Raya AKP Jatmiko membenarkan peristiwa penangkapan AK tersangka pencabulan dan persetubuhan dua anak di bawah umur berdasarkan laporan keluarga kedua korban.

”Bahwa benar kami menerima laporan adanya perbuatan persetubuhan anak dibawah umur yang dengan pelaku berinisial AK (36) berdasarkan laporan YN dengan korban pertama berusia 12 tahun dan korban kedua berusia 9 tahun,” jelas Jatmiko.

AKP Jatmiko mengatakan saat ini pelaku berinisial AK tersebut telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Kubu Raya guna dilakukan penyelidikan lebih mendalam.

“Dari hasil keterangan Pelaku AK bahwa dirinya mengakui bahwa dirinya merupakan pacar dari ibu korban yang sehari-hari sering datang kerumah korban, dimana pelaku melakukan aksinya sejak bulan juli 2019, awalnya sering melihat korban selesai mandi dan itu yang memicu pelaku untuk melakukan persetubuhan, dan itu dilakukan kurang lebih 15 kali terhadap kedua korban,” sambung Kasat Reskrim.

Atas perbuatanya tersebut pelaku AK dikenakan Pasal 81 Ayat (1), ayat (2, ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Tersangka diancam dengan Hukuman Minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” Pungkas Jatmiko. (tim liputan).

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini