![]() |
Truk Bermuatan Kayu Ditangkap SPORC Kalbar |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Dua Unit Truk bermuatan kayu dengan berbagai ukuran diduga Illegal ditangkap Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Kalimantan Barat di Jalan Trans Kalimantan pada Selasa, (29 Juni 2021).
Kedua Truk
dan bersama barangbukti kayu tersebut saat ini berada di kantor SPORC di Jalan
Mayor Alianyang Desa Kapur Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya.
Dari imformasi
yang dihimpun media ini, truk yang bermuatan kayu tersebut jenis kayu campuran
Meranti, kapur dan kruwing ditangkap oleh anggota SPORC Kalbar pada Selasa 29
Juni 2021 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat dikonfirmasi
kantor seksi Penegakkan Hukum (Gakum) SPORC Provinsi Kalbar, membenarkan bahwa
pihaknya ada menangkap dua unit truk bermuatan kayu berbagai ukuran jenis kayu
campuran yang tidak ada dokumen lengkap dan saat ini masih dalam proses
pemeriksaan.
"Maaf
bang, kami belum bisa memberikan informasi, karena masih tahap pemeriksaan ,nanti
setelah kami laporkan ke pimpinan, baru bisa kami sampaikan, karena masih kita
dalami bang yang pasti sudah kita amankan dua buah truk bermuatan kayu tersebut,"ujarnya.
(am/tim liputan).
Editor : Aan