![]() |
Polisi Ringkus 7 Pelaku Tiindak Pidana Narkoba Di Ketapang |
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra Wirawan,S.H.,M.Si pimpin langsung penangkapan tujuh orang pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu dan ditangkap Oleh Tim Polsek Delta Pawan di tiga tempat berbeda.
Hal itu disampaikan Kapolres
Ketapang AKBP Wuryantono, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Delta Pawan IPTU Chandra
Wirawan, S.H.,M.Si., Ia menjelaskan bahwa penangkapan terhadap para pelaku
bermula dari adanya informasi dari warga bahwa sedang ada menggunakan sabu di
sebuah kamar hotel.
“Benar bahwa kita telah melakukan
penangkapan kepada 7 terduga pelaku tindak pidana Narkotika dari berbagi
lokasi, atas kepemilikan sejumlah narkotika jenis sabu yang kami amankan
langsung dari tangan tersangka,” kata Chandra.
Dijelaskannya, penangkapan
bermula di sebuah kamar hotel yang terletak di jalan DR Suharso dimana dari
loksai pertama ini pihaknya berhasil mengamankan empat orang pelaku yaitu RIZ, NI, ON dan RUD.
”Mendapat
informasi lanjutan bahwa pelaku RUD mendapatkan narkoba dari seseorang yang
tinggal di jalan Mayjend Sutoyo Desa Kali Nilam Kecamatan Delta Pawan. Dan
selang beberapa jam tepatnya di Pukul 02.00 wib dini hari, petugas berhasil
mengamankan satu orang pelaku berinisial DED di rumahnya di jalan jalan Mayjend
Sutoyo Desa Kali Nilam,” jelas Chandra.
IPTU Chandra Wirawan melanjutkan,
saat dilakukan pemeriksaan, pelaku DED mengakui bahwa sabu yang ada dengannya
didapatkan dari seseorang yang tinggal di Jalan Medan Pertanian Desa
Sukabangun, Kecamatan Delta Pawan, Petugas langsung melakukan upaya hukum dan
berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku yaitu EFE dan REZ di sebuah rumah
di Jalan Medan Pertanian Desa Sukabangun.
”Keseluruhan pelaku
dan barang bukti telah kami amankan di Satuan Narkoba Polres Ketapang, para
pelaku disangkakan dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Undang–Undang Nomor 35
tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas IPTU Chandra Wirawan. (tim
liputan)
Editor : Aan